Langsung ke konten

KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

KEPPRES No. 150 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis
dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan:
- memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau
- mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakan pertumbuhan
ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau
- memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

(2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan

Presiden tersendiri.

Pasal 2

(1) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan

di KAPET dilakukan oleh Badan Pengembangan KAPET.

(2) Susunan keanggotaan Badan Pengembangan KAPET sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pertanian dan Kehutanan;
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
1. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
1. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangun-
an Kawasan Timur Indonesia;
1. Menteri Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mempunyai tugas sebagai berikut:
- memberikan usulan kepada Presiden untuk kawasan yang akan ditetapkan
sebagai KAPET setelah memperhatikan usulan dari Gubernur yang
bersangkutan;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional untuk
mempercepat pembangunan KAPET;
- Merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong dan
mempercepat masuknya investasi dunia usaha di KAPET.
- mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan
pembangunan KAPET;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan KAPET.

Pasal 4

(1) Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengembangan KAPET dibantu oleh

Tim Teknis yang diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah.

(2) Susunan anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengembangan KAPET setelah
mempertimbangkan masukan dari Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah selaku Ketua Tim Teknis.

Pasal 5

(1) Kegiatan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET.

(2) Badan Pengelola KAPET diketuai oleh Gubernur dari wilayah tempat

KAPET yang bersangkutan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Badan Pengelola KAPET

dibantu olah Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET sebagai Pelaksana
Harian, yang bertugas mengelola KAPET secara profesional.

(4) Wakil ketua dan Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan

diberhentikan oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang
bersangkutan.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dapat menggunakan

tenaga ahli profesional.

(6) Badan Pengelola KAPET membantu Pemerintah Daerah memberi

pertimbangan teknis bagi permohonan perizinan kegiatan investasi pada
KAPET.

---

PRESIDEN

Pasal 6

Pembinaan teknis terhadap Badan Pengelola KAPET dilakukan oleh Menteri
Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis Badan
Pengembangan KAPET.

Pasal 7

(1) Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi,

beberapa wilayah dalam KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.

(2) Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Seluruh pengurusan perizinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan

kegiatan usaha di Kawasan Berikat, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan
Berikat.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan
Pengembangan KAPET dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).

Pasal 9

(1) Segala biaya untuk pengelolaan dan pembangunan di KAPET dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi dan Kabupaten/Kota
serta sumber-sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Segala biaya penyelenggaraan Badan Pengelolaan KAPET, dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh

Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis
Badan Pengembangan KAPET.

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor

89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun
1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Semua Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan yang mengatur

tentang KAPET pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan
Keputusan Presiden ini.

---

PRESIDEN

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.