Langsung ke konten

KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

KEPPRES No. 15 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional

dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-

2019.

Pasal …

---

Pasal 2

(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional

sebagai berikut:

  • Ketua : Wakil Presiden;
  • Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi;

  • Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan;

1. Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian;

1. Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan;

1. Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Kepala Staf Kepresidenan.

(2) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional

bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:

  • Menetapkan arah kebijakan nasional sebagai

landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk

mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;

  • Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi

birokrasi;

  • Menyelesaikan permasalahan dan hambatan

pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat

diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional;

  • Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-

waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

---

Pasal …

Pasal 3

(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai

berikut:

  • Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi;

  • Anggota : 1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

1. Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

1. Menteri Sekretaris Negara;

1. Sekretaris Kabinet.

(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab

kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:

  • Merumuskan kebijakan dan strategi operasional

reformasi birokrasi nasional;

  • Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan

reformasi birokrasi nasional;

  • Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk

menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi

pelaksanaan program reformasi birokrasi;

  • Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan

para pemangku kepentingan (stakeholders);

  • Memberikan persetujuan dan penetapan besaran

tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga

setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola

Reformasi Birokrasi Nasional;

---

  • Memberikan …
  • Memberikan pertimbangan terhadap standardisasi

perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah

Daerah;

  • Melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi

birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi

Birokrasi Nasional.

(4) Dalam menjalankan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi

Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi

Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi

Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi

Birokrasi.

Pasal 4

Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi

membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam

perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis termasuk

dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan

kinerja untuk Kementerian/Lembaga.

Pasal 5

Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi

memberikan saran dan masukan secara independen kepada

Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Komite

Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional tentang pelaksanaan

reformasi birokrasi.

Pasal 6

Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi berfungsi

melakukan penjaminan kualitas kebijakan reformasi

birokrasi secara nasional.

---

Pasal …

Pasal 7

Pembentukan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional,

Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim

Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi

Nasional.

Pasal 8

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite

Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi

Birokrasi Nasional, Unit Pengelola Reformasi Birokrasi

Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan

Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada

anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi.

Pasal 9

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang

Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional

dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah

diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal …

---

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2015

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,

ttd.

Fadlansyah Lubis