(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Suka Makmue pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Meulaboh tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmue.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Blangpidie pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Tapaktuan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Blangpidie.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bau-
bau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Sijunjung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Padang Aro pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Solok tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Aro.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
---
kewenangan Kejaksaan Negeri Singaparna pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Tasikmalaya tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Singaparna.