Pemerintah Republik Indonesia menggabung Kantor Perutusan
Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia
dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di
Brussel.
Ditetapkan: 2005-01-01
Pemerintah Republik Indonesia menggabung Kantor Perutusan
Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia
dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di
Brussel.
Dengan penggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk
Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dengan Kedutaan Besar
Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel, maka:
Brussel, Belgia dinyatakan ditutup.
Eropa di Brussel, Belgia dialihkan dan ditangani langsung oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di
Brussel.
meliputi Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan
Luxembourg dan Uni Eropa.
Pasal …
---
PRESIDEN
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk
Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni
Eropa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan
Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni Eropa
dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Penetapan susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik
Indonesia untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan
Luxembourg dan Uni Eropa ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan kepentingan
nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan
Indonesia dengan Negara Penerima.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan
Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dan
ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands