(1) Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan yang
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2001, terhitung mulai tanggal 27 Pebruari 2004 dinyatakan
berakhir tugasnya.
(2) Dikecualikan ...
---
PRESIDEN
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), adalah tugas BPPN yang berkaitan
dengan penyelesaian :
- likuidasi Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha;
- kewajiban pemegang saham;
- audit;
- transaksi;
yang telah terjadi sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
(3) Penyelesaian tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dilakukan oleh BPPN sampai dengan paling lambat tanggal 30 April
2004.
