Menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan
Presiden yang berisi penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh
Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan
yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan
dengan Keputusan Presiden.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
