Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

KEPPRES No. 15 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Departemen Dalam Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 2

Tugas Pokok Departemen Dalam Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan masyarakat desa, dan agraria.

Pasal 3

Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretaris Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Sosial Politik;
5. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;
6. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah;
7. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa;
8. Direktorat Jenderal Agraria;
9. Badan Penelitian dan Pengembangan;
10. Badan Pendidikan dan Latihan;
11. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 4

Sekretaris Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum;
5. Biro Perlengkapan;
6. Biro Umum;
7. Biro Hubungan Masyarakat.

Pasal 5

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kantor Pusat Departemen Dalam Negeri;
3. Inspektur Kepegawaian;
4. Inspektur Agraria;
5. Inspektur Wilayah I;
6. Inspektur Wilayah II;
7. Inspektur Wilayah III;
8. Inspektur Wilayah IV;

9. Inspektur Wilayah V;
10. Inspektur Wilayah VI;
11. Inspektur Wilayah VII;
12. Inspektur Wilayah VIII;
13. Inspektur Wilayah IX;
14. Inspektur Wilayah X;

Pasal 6

Direktorat Jenderal Sosial Politik terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Umum;
3. Direktorat Pembinaan Kesatuan Bangsa;
4. Direktorat Pembinaan Ketertiban Umum dan Pertahan Sipil;
5. Direktorat Pembinaan Masyarakat;
6. Direktorat Pengamanan.

Pasal 7

Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Pemerintahan Daerah;
3. Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan;
4. Direktorat Pembinaan Pengembangan Perkotaan;
5. Direktorat Keuangan Daerah;
6. Direktorat Investasi dan Kekayaan Daerah.

Pasal 8

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat I;
3. Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat II;
4. Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pengembangan Desa;
3. Direktorat Ketahanan Masyarakat Desa;
4. Direktorat Pembinaan Pembangunan Pedesaan;
5. Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa.

Pasal 10

Direktorat Jenderal Agraria terdiri diri :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Tata Guna Tanah;

3. Direktorat Landreform;
4. Direktorat Pengurusan Hak-hak Tanah;
5. Direktorat Pendaftaran Tanah.

Pasal 11

Direktorat Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah;
3. Pusat Penelitan dan Pengembangan Pertanahan.

Pasal 12

Badan Pendidikan dan Latihan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Ilmu Pemerintahan.

Pasal 13

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Dalam Negeri di wilayah.

Pasal 14

Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari Pemerintah an Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 15

Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelengga rakan sebagaian tugas umum pemerintahan dan pembangun an di bidang politik dan hubungan luar negeri.

Pasal 16

Departemen Luar Negeri terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Politik;
5. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri;
6. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
7. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri;
9. Sekretariat Nasional ASEAN;
10. Pusat.

Pasal 17

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Organisasi;
6. Biro Umum.

Pasal 18

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan.

Pasal 19

Direktorat Jenderal Politik terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Asia Pasifik;
3. Direktorat Eropa;
4. Direktorat Amerika;
5. Direktorat Afrika dan Timur Tengah;
6. Direktorat Organisasi Internasional;
7. Direktorat Perjanjian Internasional.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Kerjasama Ekonomi Multilateral;
3. Direktorat Hubungan Ekonomi Antar Negara Berkembang;
4. Direktorat Hubungan Perdagangan Internasional;
5. Direktorat Investasi dan Kerjasama Keuangan;
6. Direktorat Kerjasama Teknik dan Jasa Ekonomi.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Hubungan Sosial Budaya;
3. Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri;
4. Direktorat Penerangan Luar Negeri;
5. Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data.

Pasal 22

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Protokol;
3. Direktorat Konsuler;
4. Direktorat Fasilitas Diplomatik.

Pasal 23

Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik Luar Negeri;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hubungan Ekonomi dan Sosial Budaya Luar Negeri;
4. Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan.

Pasal 24

Sekretariat Nasional ASEAN, yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal terdiri dari :
1. Biro Umum ASEAN;
2. Biro Ekonomi ASEAN;
3. Biro Sosial Budaya ASEAN;
4. Biro Pengembangan dan Analisis ASEAN.

Pasal 25

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Komunikasi.

Pasal 26

Departemen Kehakiman sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 27

Tugas pokok Departemen Kehakiman adalah menyelenggara kan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Pasal 28

Departemen Kehakiman terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;
5. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum;
6. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
7. Direktorat Jenderal Imigrasi;

8. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
9. Pusat;
10. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 29

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Umum.

Pasal 30

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Proyek Pembangunan;
5. Inspektur Pembinaan Hukum dan Badan Peradilan Umum;
6. Inspektur Pemasyarakatan;
7. Inspektur Keimigrasian;
8. Inspektur Umum.

Pasal 31

Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perdata;
3. Direktorat Pidana;
4. Direktorat Tata Negara;
5. Direktorat Pembinaan Hukum Internasional;
6. Direktorat Paten dan Hak Cipta;
7. Direktorat Penyuluhan Hukum.

Pasal 32

Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Ketatalaksanaan Pengadilan;
3. Direktorat Pembinaan Sarana Pengadilan;
4. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan.

Pasal 33

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan;
3. Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan;

4. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan Untuk Anak;
5. Direktorat Rumah Tahanan Negara;
6. Direktorat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Pasal 34

Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Lintas Antar Negara dan Perizinan;
3. Direktorat Pengendalian Status Orang Asing;
4. Direktorat Pengawasan dan Penanggulangan;
5. Direktorat Penjejakan Kegiatan Keimigrasian.

Pasal 35

Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum;
3. Pusat Dokumentasi Hukum;
4. Pusat Perencanaan Hukum;
5. Pusat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 36

Pusat ialah Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.

Pasal 37

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di wilayah.

Pasal 38

Departemen Penerangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 39

Tugas pokok Departemen Penerangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang penerangan.

Pasal 40

Departemen Penerangan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Penerangan Umum;
5. Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film;
6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan;

8. Pusat;
9. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 41

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hukum;
6. Biro Tata Usaha.

Pasal 42

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Penerangan Umum;
5. Inspektur Radio, Televisi dan Film;
6. Inspektur Pers dan Grafika.

Pasal 43

Direktorat Jenderal Penerangan Umum terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pelayanan Penerangan Luar Negeri;
3. Direktorat Penerangan Daerah;
4. Direktorat Penerangan Rakyat;
5. Direktorat Pembinaan Hubungan Masyarakat;
6. Direktorat Pameran.

Pasal 44

Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Radio;
3. Direktorat Televisi;
4. Direktorat Pembinaan Film dan Rekaman Video.

Pasal 45

Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Pers;
3. Direktorat Pembinaan Kewartawanan;
4. Direktorat Pembinaan Grafika;
5. Direktorat Publikasi.

Pasal 46

Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Penerangan;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Media Penerangan;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Penerangan;
5. Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan.

Pasal 47

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Pembinaan Sarana Teknik Radio, Televisi, dan Film.

Pasal 48

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Penerangan di wilayah.

Pasal 49

Departemen Keuangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 50

Tugas pokok Departemen Keuangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan.

Pasal 51

Departemen Keuangan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Anggaran;
5. Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri;
8. Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri;
9. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;
10. Pusat;
11. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 52

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;

4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
7. Biro Umum.

Pasal 53

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Pajak;
6. Inspektur Bea dan Cukai;
7. Inspektur Umum.

Pasal 54

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Anggaran Rutin;
3. Direktorat Pembinaan Anggaran Pembangunan;
4. Direktorat Pembinaan Anggaran Pendapatan dan Penyelenggaraan Keuangan;
5. Direktorat Kas Negara;
6. Direktorat Tata Usaha Anggaran;
7. Direktotat Perbendaharaan Negara.

Pasal 55

Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pajak Langsung;
3. Direktorat Pajak Tidak Langsung;
4. Direktorat Perencanaan, Penerimaan, dan Penagihan;
5. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah;
6. Direktorat Peraturan Perpajakan;
7. Direktorat Iuran Pembangunan Daerah.

Pasal 56

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pabean;
3. Direktorat Cukai;
4. Direktorat Pengetahuan Barang dan Harga;
5. Direktorat Pemberantasan Penyelundupan;
6. Direktorat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai.

Pasal 57

Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Lembaga Keuangan;
3. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Negara;
4. Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara;
5. Direktorat Urusan Pangan dan Penerimaan Bukan Pajak;
6. Direktorat Dana Investasi.

Pasal 58

Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Dana Luar Negeri;
3. Direktorat Hubungan Keuangan Internasional;
4. Direktorat Penerimaan Minyak;
5. Direktorat Neraca Pembayaran dan Administrasi Bantuan Luar Negeri.

Pasal 59

Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran;
4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan dan Iuran Pendapatan Daerah;
5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai;
6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum.

Pasal 60

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan;
2. Pusat Pembukuan Keuangan Negara.

Pasal 61

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direkto rat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Keuangan di Wilayah.

Pasal 62

Departemen Perdagangan sebagai bagian dari Pemerintah an Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertang gung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 63

Tugas pokok Departemen Perdagangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan.

Pasal 64

Departemen Perdagangan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
5. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
6. Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan;
8. Pusat;
9. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 65

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum;
5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Organisasi;
7. Biro Umum.

Pasal 66

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Perdagangan Dalam Negeri;
5. Inspektur Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 67

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Industri dan Pertambangan;
3. Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Pertanian dan Kehutanan;
4. Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
5. Direktorat Metrologi.

Pasal 68

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan;

3. Direktorat Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan;
4. Direktorat Impor;
5. Direktorat Hubungan Perdagangan Luar Negeri;
6. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 69

Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Pertanian;
3. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Industri;
4. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Kerajinan.

Pasal 70

Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 71

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pengujian Mutu Barang;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Niaga.

Pasal 72

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perdagangan di Wilayah.

Pasal 73

Departemen Pertanian sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 74

Tugas pokok Departemen Pertanian adalah menyelenggara kan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian.

Pasal 75

Departemen Pertanian terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan;
5. Direktorat Jenderal Perikanan;
6. Direktorat Jenderal Peternakan;
7. Direktorat Jenderal Perkebunan;

8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
9. Badan Pendidikan, Latihan, dan Penyuluhan Pertanian;
10. Pusat;
11. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 76

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum dan Organisasi;
5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Kerjasama Luar Negeri;
7. Biro Rumah Tangga dan Perlengkapan;
8. Biro Tata Usaha;
9. Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 77

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Tanaman Pangan;
5. Inspektur Tanaman Perkebunan;
6. Inspektur Peternakan;
7. Inspektur Perikanan.

Pasal 78

Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Produksi Tanaman Pangan;
4. Direktorat Bina Produksi Hortikultura;
5. Direktorat Bina Usaha Petani dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan;
6. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan;
7. Direktorat Perluasan Areal Pertanian;
8. Direktorat Penyuluhan Tanaman Pangan.

Pasal 79

Direktorat Jenderal Perikanan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Produksi Perikanan;
4. Direktorat Bina Usaha Petani Nelayan dan Pengolahan Hasil Perikanan;
5. Direktorat Bina Sumber Hayati;

6. Direktorat Bina Prasarana Perikanan;
7. Direktorat Bina Penyuluhan Perikanan.

Pasal 80

Direktorat Jenderal Peternakan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Produksi Peternakan;
4. Direktorat Bina Usaha Petani Ternak dan Pengolahan Hasil Peternakan;
5. Direktorat Kesehatan Hewan;
6. Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Peternakan;
7. Direktorat Penyuluhan Peternakan.

Pasal 81

Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Produksi Perkebunan;
4. Direktorat Bina Usaha Perkebunan dan Pengolahan Hasil Perkebunan;
5. Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan;
6. Direktorat Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan;
7. Direktorat Penyuluhan Perkebunan.

Pasal 82

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pengolahan Data dan Statistik;
3. Pusat Perpustakaan Pertanian dan Biologi;
4. Pusat Penelitian Tanah;
5. Pusat Penelitian Agro Ekonomi;
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan;
7. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Industri;
8. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura;
9. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan;
10. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan.

Pasal 83

Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pertanian;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
4. Pusat Penyuluhan Pertanian.

Pasal 84

Pusat ialah Pusat Karantina Pertanian.

Pasal 85

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departe men Pertanian di Wilayah.

Pasal 86

Departemen Perindustrian sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 87

Tugas Pokok Departemen Perindustrian adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian.

Pasal 88

Departemen Perindustrian terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar;
5. Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar;
6. Direktorat Jenderal Aneka Industri;
7. Direktorat Jenderal Industri Kecil;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
9. Pusat;
10. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 89

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum dan Masyarakat;
5. Biro Hukum dan Organisasi;
6. Biro Kerjasama Luar Negeri;
7. Biro Umum.

Pasal 90

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;

4. Inspektur Umum;
5. Inspektur Pembangunan.

Pasal 91

Direktorat Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Industri Mesin;
4. Direktorat Industri Logam Dasar;
5. Direktorat Industri Mesin Listrik dan Elektronika;
6. Direktorat Industri Alat Angkutan Darat dan Udara;
7. Direktorat Industri Perkapalan.

Pasal 92

Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Industri Selulosa dan Karet;
4. Direktorat Industri Agro Kimia;
5. Direktorat Industri Kimia Organik;
6. Direktorat Industri Kimia Anorganik;

Pasal 93

Direktorat Jenderal Aneka Industri terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Industri Pangan;
4. Direktorat Industri Tekstil;
5. Direktorat Industri Kimia;
6. Direktorat Industri Alat Listrik dan Logam;
7. Direktorat Bahan Bangunan dan Umum.

Pasal 94

Direktorat Jenderal Industri Kecil terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Industri Pangan;
4. Direktorat Industri Sandang dan Kulit;
5. Direktorat Industri Kimia dan Bahan Bangunan;
6. Direktorat Industri Kerajinan Umum;
7. Direktorat Industri Logam.

Pasal 95

Badan Penelitian dan Pengembangan Industri terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian Industri;

3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perekayasaan Industri;
4. Pusat Pengembangan Iklim Industri;
5. Pusat Peragaan dan Visualisasi Industri.

Pasal 96

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan dan Kejuruan Industri.
3. Pusat Standardisasi Industri;
4. Pusat Pengolahan dan Analisis Data.

Pasal 97

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Wilayah.

Pasal 98

Departemen Pertambangan dan Energi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 99

Tugas pokok Departemen Pertambangan dan Energi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi.

Pasal 100

Departemen Pertambangan dan Energi terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum;
5. Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
6. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
7. Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru;
8. Pusat;
9. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 101

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum;
5. Biro Kerjasama Luar Negeri;
6. Biro Umum.

Pasal 102

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Tugas Umum;
6. Inspektur Pembangunan.

Pasal 103

Direktorat Jenderal Pertambangan Umum terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Teknik Pertambangan;
3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan;
4. Direktorat Batubara.

Pasal 104

Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Sumber Daya Mineral;
3. Direktorat Geologi Tata Lingkungan;
4. Direktorat Vulkanologi.

Pasal 105

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi;
3. Direktorat Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi;
4. Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
5. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 106

Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Program Kelistrikan;
3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Kelistrikan;
4. Direktorat Pengembangan Energi Baru.

Pasal 107

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pengembangan Teknologi Mineral;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi;
3. Pusat Pengembangan Geologi Kelautan;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS";
5. Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi.

Pasal 108

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi di Wilayah.

Pasal 109

Departemen Pekerjaan Umum sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 110

Tugas Pokok Departemen Pekerjaan Umum adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 111

Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pengairan;
5. Direktorat Jenderal Bina Marga;
6. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum;
8. Pusat;
9. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 112

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hukum;
6. Biro Bina Sarana Perusahaan;
7. Biro Kerjasama Luar Negeri;
8. Biro Umum.

Pasal 113

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Wilayah I;
3. Inspektur Wilayah II;
4. Inspektur Wilayah III;
5. Inspektur Wilayah IV;
6. Inspektur Wilayah V;
7. Inspektur Wilayah VI;

8. Inspektur Tugas Umum;
9. Inspektur Urusan Khusus.

Pasal 114

Direktorat Jenderal Pengairan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program Pengairan;
3. Direktorat Sungai;
4. Direktorat Rawa;
5. Direktorat Irigasi I;
6. Direktorat Irigasi II;
7. Direktorat Peralatan.

Pasal 115

Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program Jalan;
3. Direktorat Pembinaan Jalan Kota;
4. Direktorat Pelaksana Barat;
5. Direktorat Pelaksana Tengah;
6. Direktorat Pelaksana Timur;
7. Direktorat Peralatan Jalan.

Pasal 116

Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Pembinaan Tata Kota dan Daerah;
4. Direktorat Perumahan;
5. Direktorat Tata Bangunan;
6. Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman;
7. Direktorat Air Bersih.

Pasal 117

Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengairan;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman.

Pasal 118

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan Jasa Konstruksi;
3. Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan;
4. Pusat Pembinaan Peralatan.

Pasal 119

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum di Wilayah.

Pasal 120

Departemen Perhubungan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 121

Tugas Pokok Departemen Perhubungan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan.

Pasal 122

Departemen Perhubungan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
5. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
6. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
8. Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan;
9. Badan Search and Rescue Nasional disingkat Badan SAR Nasional;
10. Badan Meteorologi dan Geofisika;
11. Pusat;
12.I nstansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 123

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri;
6. Biro Umum;
7. Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 124

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Peralatan;

5. Inspektur Tugas Umum;
6. Inspektur Proyek Pembangunan.

Pasal 125

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
3. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
4. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kota.

Pasal 126

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut;
3. Direktorat Perkapalan dan Pelayaran;
4. Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan;
5. Direktorat Navigasi;
6. Direktorat Jasa Maritim;
7. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Pasal 127

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Udara;
3. Direktorat Keselamatan Penerbangan;
4. Direktorat Pelabuhan Udara;
5. Direktorat Telekomunikasi dan Navigasi Udara.

Pasal 128

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara;
5. Pusat Data Informasi Perhubungan.

Pasal 129

Badan Penelitian dan Latihan Perhubungan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Laut;
4. Pusat Pendidikan da ,n:,L atihan Perhubungan Udara;

Pasal 130

Badan SAR Nasional terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;

2. Pusat Bina Fasilitas SAR;
3. Pusat Operasi SAR.

Pasal 131

Badan Meteorologi dan Geofisika terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Analisis dan Pengolahan;
3. Pusat Bina Operasi.

Pasal 132

Pusat ialah Pusat Administrasi Peradilan Pelayaran.

Pasal 133

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Perhubungan.

Pasal 134

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 135

Tugas Pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 136

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga;
7. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Pusat;
10 .Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 137

Sekretaris Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;

4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Organisasi;
6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
7. Biro Kerjasama Luar Negeri;
8. Biro Tata Usaha.

Pasal 138

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspk,ektur Kepegawaian;
3. Inspektur Wilayah I;
4. Inspektur Wilayah II;
5. Inspektur Wilayah III;
6. Inspektur Wilayah IV;
7. Inspektur Wilayah V;
8. Inspektur Wilayah VI;
9. Inspektur Wilayah VII;
10. Inspektur Wilayah VIII;
11. Inspektur Wilayah IX;
12. Inspektur Wilayah X;
13. Inspektur Pembangunan.

Pasal 139

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pendidikan Dasar;
3. Direktorat Pendidikan Menengah Umum;
4. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan;
5. Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis;
6. Direktorat Sarana Pendidikan;
7. Direktorat Sekolah Swasta;
8. Direktorat Pembinaan Kesiswaan.

Pasal 140

Direktorat Jenderal Pendidikand,T inggi terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Sarana Akademis;
3. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
4. Direktorat Perguruan Tinggi Swasta;
5. Direktorat Kemahasiswaan.

Pasal 141

Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pendidikan Masyarakat;
3. Direktorat Keolahragaan;

4. Direktorat Pembinaan Generasi Muda;
5. Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis.

Pasal 142

Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional;
3. Direktorat Kesenian;
4. Direktorat Permuseuman;
5. Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala;
6. Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 143

Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan;
4. Pusat Informatik untuk Pengelolaan Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Pusat Pengembangan Inovasi Pendidikan dan Kebudaya an;
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengujian.

Pasal 144

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Pembinaan Perpustakaan;
3. Pusat Kesegaran Jasmani dan rekreasi;
4. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa;
5. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional;
6. Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Pusat Grafika INDONESIA.

Pasal 145

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Wilayah.

Pasal 146

Departemen Kesehatan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 147

Tugas Pokok Departemen Kesehatan adalah menyelenggara kan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesehatan.

Pasal 148

Departemen Kesehatan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyara- kat;
5. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
6. Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman;
7. Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
9. Pusat;
10. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 149

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
6. Biro Organisasi;
7. Biro Umum.

Pasal 150

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan.

Pasal 151

Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Kesehatan Keluarga;
3. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Puskesmas;
4. Direktorat Bina Gizi Masyarakat;
5. Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat.

Pasal 152

Direktorat Jenderal Pelayanan Medik terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan;
3. Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta;
4. Direktorat Kesehatan Gigi;

5. Direktorat Kesehatan Jiwa;
6. Direktorat Instalasi Medik.

Pasal 153

Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang;
3. Direktorat Pemberantasan Penyakit Menular Langsung;
4. Direktorat Epidemiologi dan Immunisasi;
5. Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman;
6. Direktorat Penyehatan Air.

Pasal 154

Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pengawasan Obat;
3. Direktorat Pengawasan Makanan dan Minuman;
4. Direktorat Pengawasan Kosmetika dan Alat Kesehatan;
5. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional;
6. Direktorat Pengawasan Narkotika dan Bahan Berhaya.

Pasal 155

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Ke- sehatan;
3. Pusat Penelitian Penyakit Menular;
4. Pusat Penelitian Ekologi Kesehatan;
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Farmasi;
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gizi;
7. Pusat Penelitian Penyakit Tidak Menular.

Pasal 156

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan;
3. Pusat Data Kesehatan;
4. Pusat Laboratorium Kesehatan;
5. Pusat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.

Pasal 157

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kesehatan di Wilayah.

Pasal 158

Departemen Agama sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 159

Tugas Pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Agama.

Pasal 160

Departemen Agama terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji;
5. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam;
6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Protestan;
7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha;
9. Badan Penelitian dan Pengembangan;
10. Pusat;
11. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 161

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Organisasi;
6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
7. Biro Umum.

Pasal 162

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Tugas Umum;
6. Inspektur Pembangunan.

Pasal 163

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Urusan Agama Islam;
3. Direktorat Penerangan Agama Islam;
4. Direktorat Penyelenggaraan Urusan Haji;
5. Direktorat Pembinaan Urusan Haji.

Pasal 164

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri;
3. Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam;
4. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.

Pasal 165

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Protestan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Urusan Agama Protestan.

Pasal 166

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Urusan Agama Katolik.

Pasal 167

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Urusan Agama Hindu;
3. Direktorat Urusan Agama Buddha.

Pasal 168

Badan Penelitian dan Pengembangan Agama terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Beragama;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur agama;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama.

Pasal 169

Pusat terdiri dari Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.

Pasal 170

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Agama di Wilayah.

Pasal 171

Departemen Tenaga Kerja sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 172

Tugas Pokok Departemen Tenaga Kerja adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 173

Departemen Tenaga Kerja terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja;
5. Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja;
6. Pusat;
7. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 174

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaa;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum;
5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Umum.

Pasal 175

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja;
6. Inspektur Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja.

Pasal 176

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja;
4. Direktorat Bina Padat Karya dan Usaha Mandiri;

5. Direktorat Bina Keahlian dan Kejuruan;
6. Direktorat Bina Instruktur dan Program Latihan Swasta.

Pasal 177

Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Hubungan Tenaga Kerja;
4. Direktorat Pengurusan Persyaratan Kerja;
5. Direktorat Bina Norma Keselamatan Kerja dan Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja;
6. Direktorat Bina Norma Perlindungan Tenaga Kerja.

Pasal 178

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Antarkerja dan Antarnegara;
2. Pusat Latihan Kerja;
3. Pusat Produktivitas Nasional;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja;
5. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
6. Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat;
7. Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 179

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja di Wilayah.

Pasal 180

Departemen Sosial sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 181

Tugas pokok Departemen Sosial adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 182

Departemen Sosial terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial;
5. Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial;
6. Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial;

8. Pusat;
9. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 183

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Hukum dan Organisasi;
7. Biro Tata Usaha.

Pasal 184

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Kesejahteraan Sosial;
5. Inspektur Rehabilitasi dan Bantuan Sosial.

Pasal 185

Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial;
3. Direktorat Bina Masyarakat Terasing;
4. Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga, dan Lanjut Usia;
5. Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis ke merdekaan;
6. Direktorat Bina Karang Taruna.

Pasal 186

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Rehabilitasi Penderita Cacat;
3. Direktorat Rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkotika;
4. Direktorat Urusan Tuna Sosial;

Pasal 187

Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Sumbangan Sosial;
3. Direktorat Bantuan Kesejahteraan Sosial;
4. Direktorat Urusan Korban Bencana;
5. Direktorat Bina Organisasi Sosial.

Pasal 188

Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi dan Bantuan Sosial.

Pasal 189

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Tenaga Sosial.

Pasal 190

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Sosial di Wilayah.

Pasal 191

Departemen Koperasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 192

Tugas Pokok Departemen Koperasi adalah menyelenggara- kan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang koperasi.

Pasal 193

Departemen Koperasi terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Bina Usaha Koperasi;
5. Direktorat Jenderal Bina Usaha Lembaga Koperasi;
6. Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi;
7. Pusat;
8. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 194

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum dan Organisasi;
5. Biro Umum.

Pasal 195

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Perkoperasian;
5. Inspektur Pembangunan.

Pasal 196

Direktorat Jenderal Bina Usaha Koperasi terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Usaha Pertanian dan Perkebunan;
3. Direktorat Bina Usaha Perikanan dan Peternakan;
4. Direktorat Bina Usaha Permodalan;
5. Direktorat Bina Usaha Industri dan Jasa;
6. Direktorat Bina Usaha Kelistrikan.

Pasal 197

Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Organisasi Koperasi;
3. Direktorat Bina Tata Laksana Koperasi;
4. Direktorat Bina Pengawasan Koperasi;
5. Direktorat Penyl,uluhan Koperasi.

Pasal 198

Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Koperasi Unit Desa;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Koperasi Perkota an.

Pasal 199

Pusat ialah Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.

Pasal 200

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Koperasi di Wilayah.

Pasal 201

Departemen Kehutanan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 202

Tugas Pokok Departemen Kehutanan adalah menyelenggara kan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kehutanan.

Pasal 203

Departemen Kehutanan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan;
5. Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan;
6. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam;
7. Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
9. Pusat;
10. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 204

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum dan Organisasi;
5. Biro Umum.

Pasal 205

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Administrasi;
3. Inspektur Pengusahaan Hutan;
4. Inspektur Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan;
5. Inspektur Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam;

Pasal 206

Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Eksploitasi Hutan;
4. Direktorat Pengolahan Hasil Hutan;
5. Direktorat Tertib Peredaran Hasil Hutan.

Pasal 207

Direktoat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Reboisasi;

4. Direktorat Konservasi Tanah;
5. Direktorat Penghijauan dan Pengendalian Perladangan.

Pasal 208

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Perlindungan Hutan;
4. Direktorat Pelestarian Alam;
5. Direktorat Taman Nasional dan Hutan Wisata.

Pasal 209

Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Inventarisasi Hutan;
3. Pusat Pengukuran dan Perpetaan;
4. Pusat Pemolaan Tata Guna Hutan.

Pasal 210

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan.

Pasal 211

Pusat ialah Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan.

Pasal 212

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kehutanan di Wilayah.

Pasal 213

Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh se- orang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 214

Tugas Pokok Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomuni kasi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pariwisata, pos dan telekomunikasi.

Pasal 215

Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;

3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pariwisata;
5. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
6. Pusat;
7. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 216

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum dan Organisasi;
5. Biro Umum;
6. Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 217

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Administrasi;
3. Inspektur Pembangunan;
4. Inspektur Tugas Umum.

Pasal 218

Direktorat Jenderal Pariwisata terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Pemasaran;
3. Direktorat Bina Hubungan Lembaga Wisata Inter - nasional;
4. Direktorat Bina Perjalanan Wisata;
5. Direktorat Bina Akomodasi dan Aneka Wisata.

Pasal 219

Direktorat Jenderal Pos, dan Telekomunikasi terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pos dan Giro;
3. Direktorat Telekomunikasi;
4. Direktorat Pengendalian Frekuensi.

Pasal 220

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.

Pasal 221

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi di Wilayah.

Pasal 222

Departemen Transmigrasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpim oleh seorang Menteri yang ber tanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 223

Tugas Pokok Departemen Transmigrasi adal;ah menyeleng garakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang transmigrasi.

Pasal 224

Departemen Transmigrasi terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Penyiapan Pemukiman;
5. Direktorat Jenderal Pengerahan dan Pembinaan;
6. Pusat;
7. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 225

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum dan Organisasi;
5. Biro Umum.

Pasal 226

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Penyiapan Pemukiman;
5. Inspektur Pengerahan dan Pembinaan.

Pasal 227

Direktorat Jenderal Penyiapan Pemukiman terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Penyiapan Areal Pemukiman;
4. Direktorat Pendayagunaan Lingkungan Pemukiman;
5. Direktorat Penyiapan Lahan Pemukiman;
6. Direktorat Penyiapan Bangunan Pemukiman.

Pasal 228

Direktorat Jenderal Pengerahan dan Pembinaan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Pelaksanaan Pemindahan Transmigrasi;
4. Direktorat Bina Sosial Budaya;
5. Direktorat Bina Usaha Ekonomi;
6. Direktorat Transmigrasi Swakarsa.

Pasal 229

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transmigrasi;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.

Pasal 230

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi di Wilayah.

Pasal 231

Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Departe men Pertahanan Keamanan diatur dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.

Pasal 232

Perumusan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen yang lebih rendah daripada Biro, Inspektur, Direktorat, Pusat, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Sekretariat Badan dalam lingkungan Departemen, di- tetapkan oleh masing-masing Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 233

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini , semua Keputusan Menteri mengenai perumusan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi departemennya masing-masing yang tingkatnya lebih rendah daripada unit organisasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 beserta Lampiran-lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 1983, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasar Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 234

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Maret 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO