Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1981

KEPPRES No. 15 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Mengubah Pasal-pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, dan 11 serta menambah Pasal 12 baru dalam Lampiran 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

pasal.id

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 237 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

pasal.id

Departemen Luar Negeri terdiri dari :
(1) Menteri;
(2) Sekretariat Jenderal;
(3) Inspektorat Jenderal;
(4) Direktorat Jenderal Politik;
(5) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri;
(6) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
(7) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri;
(9) Sekretariat Nasional ASEAN, dipimpin seorang Direktur Jenderal;
(10) Pusat.

Pasal 4

pasal.id

Sekretariat Jenderal terdiri dari :
(1) Biro Perencanaan;
(2) Biro Kepegawaian;
(3) Biro Keuangan;
(4) Biro Perlengkapan;
(5) Biro Organisasi;
(6) Biro Umum.

Pasal 5

pasal.id

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
(1) Sekretariat Inspektorat Jenderal;
(2) Inspektur Kepegawaian;
(3) Inspektur Keuangan;

(4) Inspektur Perlengkapan;
(5) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan.

Pasal 7

pasal.id

Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;
(2) Direktorat Kerjasama Ekonomi Multilateral;
(3) Direktorat Hubungan Ekonomi Antar Negara Berkembang;
(4) Direktorat Hubungan Perdagangan Internasional;
(5) Direktorat Investasi dan Kerjasama Keuangan;
(6) Direktorat Kerjasama Teknik dan Jasa Ekonomi.

Pasal 8

pasal.id

Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;
(2) Direktorat Hubungan Sosial Budaya;
(3) Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri;
(4) Direktorat Penerangan Luar Negeri;
(5) Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data.

Pasal 9

pasal.id

Direktorat Jenderal Protokol dan Kopnsuler terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;
(2) Direktorat Protokol;
(3) Direktorat Konsuler;
(4) Direktorat Fasilitas Diplomatik.

Pasal 11

pasal.id

Sekretariat Nasional ASEAN, yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal terdiri dari :
(1) Biro Umum ASEAN;
(2) Biro Ekonomi ASEAN;
(3) Biro Sosial Budaya ASEAN;
(4) Biro Pengembangan dan Analisa ASEAN.

Pasal 12

pasal.id

Pusat terdiri dari :
(1) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
(2) Pusat Komunikasi.