Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pustakawan, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan Tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pustakawan adalah sebagai berikut:
- Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Mei 2000 adalah
sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan
Presiden ini adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan
Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan Nopember 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam
Lampiran III Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihentikan
pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur
mengenai Tunjangan Pustakawan dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun
1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji
Mutu Barang, dan Pranata Komputer, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
