Langsung ke konten

PERSETUJUAN PERUBAHAN

KEPPRES No. 14 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2003-12-17

Pasal 1

Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan
Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri
Nomor: Skep/005/Munassus/XII/2003, tanggal 17 Desember
2003 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan
Presiden ini.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 2004

INDONESIA,

ttd.