(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
(2) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung merupakan
perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
(3) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung dipimpin
oleh Ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial.
