Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DI SETIAP IBUKOTA

KEPPRES No. 139 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Membentuk Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi di wilayah
negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 berada di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi

Manusia

Pasal 3

---

PRESIDEN

Wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 meliputi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia yang bersangkutan.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi,
maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum untuk masing-masing propinsi dialihkan menjadi
wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
di Propinsi yang bersangkutan.

Pasal 5

Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai
melakukan penerimaan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia paling lambat
6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia
dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.