Tugas dan fungsi masing-masing Koordinator sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, sebagai berikut:
(1) Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan Kelembagaan dan Relokasi
Pegawai, bertugas melakukan penataan kembali kelembagaan, kewenangan,
---
PRESIDEN
kepegawaian, peralatan, pembiayaan dan dokumen/arsip sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi masing-masing lembaga;
(2) Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan
Pengangkatan dalam Jabatan bertugas melakukan penataan kembali sistem
pencatatan, penilaian dan pengangkatan dalam jabatan, khususnya untuk
jabatan Eselon I dan II;
(3) Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah
bertugas melakukan penataan kembali fugnsi lembaga pengawasan internal
Pemerintah.