Langsung ke konten

HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH

KEPPRES No. 133 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2002,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Tarif Dasar Listrik Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas
:
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II A dan II B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III A dan III B;
- Tarif …

- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV A dan IV B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V A dan V B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan
Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI A dan VI B;
- Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII A dan VII B;
- Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII A dan VIII B;
- Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX A dan IX B.

Pasal 3

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pelaksanaan Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 5

Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 83
Tahun 2001 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 94) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6 …

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

TTD

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

TTD

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 160