Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2002,
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Presiden ini.
