(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Dewan.
(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang
Ketua.
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2001-01-01
(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Dewan.
(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang
Ketua.
---
PRESIDEN
Dewan mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
- merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan nasional, yang
meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan
keamanan pangan;
- melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan
nasional.
Bagian …
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari :
- Ketua : Presiden Republik Indonesia
- Ketua Harian : Menteri Pertanian;
- Sekretaris
merangkap anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan
Pangan, Departemen Pertanian.
- Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Perhubungan;
---
PRESIDEN
1. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Kepala Badan Urusan Logistik;
1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan dapat mengundang
Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk
hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya
dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional.
Bagian …
Bagian Ketiga
Sekretariat
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2) Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Bimbingan
Massal Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di
lingkungan Departemen Pertanian.
(3) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui
Ketua Harian Dewan.
---
PRESIDEN
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan
administratif kepada Dewan.
Bagian Keempat
Kelompok Kerja
(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan,
Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga
ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan
ketahanan pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan
tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian.
## BAB II …
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai
bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi dapat
membentuk Dewan Ketahanan Pangan Propinsi, yang diketuai oleh
---
PRESIDEN
Gubernur.
(2) Dewan Ketahanan Pangan Propinsi mempunyai tugas membantu
Gubernur dalam:
- merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan propinsi, yang
meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu,
gizi, dan keamanan pangan;
- melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan
pangan propinsi.
Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan
Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Propinsi.
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota
sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat mem-bentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Dewan …
(2) Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu
Bupati/Walikota dalam:
---
PRESIDEN
- merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan
Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan
konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan;
- melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan
pangan Kabupaten/Kota.
Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota.
TATA KERJA
(1) Dewan mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua
untuk membahas laporan pelaksanaan tugas Dewan, secara berkala
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu
sesuai keperluan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian mengadakan
rapat berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau
sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di
dalam dan di luar Dewan.
---
PRESIDEN
## BAB V …
PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada
anggaran Departemen Pertanian.
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan
Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
diatur oleh Ketua Harian.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 41
Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan dinyatakan
tidak berlaku.
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001
INDONESIA,
ttd.