Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN,

KEPPRES No. 132 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Sambas yang berkedudukan di Sambas.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Nunukan yang berkedudukan di Nunukan.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Bontang yang berkedudukan di Bontang.

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Tilamuta yang berkedudukan di Tilamuta.

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Una Aha yang berkedudukan di Una Aha.

Pasal 2

(Daerah hukum Kejaksaan Negeri Una Aha meliputi daerah Kabupaten Kendari.

Pasal 3

(1) Kejaksaan Negeri Sambas termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi

Kalimantan Barat.

(2) Kejaksaan Negeri Nunukan dan Kejaksaan Negeri Bontang termasuk dalam

daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

(3) Kejaksaan Negeri Tilamuta termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi

Sulawesi Utara.

(4) Kejaksaan Negeri Una Aha termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi

Sulawesi Tenggara.

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sambas maka Kabupaten Sambas

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Singkawang.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Nunukan maka Kabupaten Nunukan

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarakan.

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bontang maka Kota Bontang

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tenggarong.

(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri tilamuta maka Kabupaten Boalemo

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Limboto.

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Una Aha maka Kabupaten Kendari

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kendari.

Pasal 5

(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sambas maka perkara pidana dan

perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri singkawang
di Sambas tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.

(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Nunukan maka perkara odana dan

perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tarakan di
Nunukan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.

(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Bontang maka perkara pidana dan

perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tenggarong
di Bontang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bontang.

(4) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tilamuta maka perkara pidana dan

perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Limboto di
Tilamuta tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Tilamuta.

(5) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Una Aha maka perkara pidana dan

perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Kendari dan sudah ditangani
Kejaksaan Negeri Kendari tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Una Aha.

Pasal 6

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan
pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan
Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan
Kejaksaan Negeri Una Aha dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik
Indonesia.

Pasal 7

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri

---

PRESIDEN

Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Kejaksaan Negeri Una Aha
ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menetri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.