(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Besarnya …
(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25
% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi
dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah.
(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk Daerah Provinsi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90 % (sembilan puluh
persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan
pada ayat (2).
