Langsung ke konten

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN

KEPPRES No. 131 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :

  • Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
  • Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Besarnya …

(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25

% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi
dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah.

(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk Daerah Provinsi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90 % (sembilan puluh
persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan
pada ayat (2).

Pasal 2

(1). Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi

dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus
sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

(2). Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan

Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan
penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran
yang menjadi tanggung jawab Daerah.

(3). Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas

Alokasi Minimum kepada Daerah yang diperhitungkan dalam bentuk
lumpsum dan berdasarkan proporsi beban belanja pegawai Tahun
Anggaran 2001.

Pasal 3 …

Pasal 3

(1). Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi

Daerah (DPOD).

(2). Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) kepada masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1). Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan

kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu
bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

(2). Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap

triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling
lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan
ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 159.