Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JURUSITA

KEPPRES No. 130 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

---

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2 …

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional
Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2002.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik

---

secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI