Langsung ke konten

PANITIA

KEPPRES No. 13 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2005-09-09

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan

Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali (Bali Asian Beach Games
Organizing Committee) Tahun 2008 yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional BABGOC 2008.

(2) Panitia Nasional BABGOC 2008 berkedudukan di Ibu Kota

Negara Republik Indonesia.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Panitia Nasional BABGOC 2008 mempunyai tugas :

- menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan
Bali Asian Beach Games 2008 yang akan dilaksanakan di
Bali dari tanggal 18 sampai dengan 26 Oktober 2008;
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional BABGOC 2008

bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Panitia Nasional BABGOC 2008 dapat mengikutsertakan,
bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Instansi
Pemerintah dan Pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Panitia Nasional BABGOC 2008 adalah
sebagai berikut :

- Ketua Umum : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
Ketua Harian : Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia/
Komite Olahraga Indonesia;

  • Wakil ...

---

PRESIDEN

- Wakil Ketua Harian : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragaan, Kementerian Negara
Pemuda dan Olahraga;

- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olahraga
Nasional Indonesia;

- Anggota : 1. Wakil Sekretaris Kabinet;
1. Sekretaris Jenderal Departemen
Pendidikan Nasional
1. Direktur Jenderal Informasi dan
Diplomasi Publik, Departemen Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler, Departemen Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Direktur Jenderal Pemasaran,
Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Departemen Keuangan;
1. Sekretaris Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara;
1. Deputi Operasional, Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
1. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang
Hukum.

### Pasal 5 ...

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional BABGOC 2008

memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
- Wakil Ketua : Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga;
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Gubernur Bali.
- Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.

(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan arahan kepada Panitia Nasional BABGOC 2008.

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional BABGOC

2008, Ketua Panitia Nasional BABGOC 2008 dapat membentuk
Panitia Penyelenggara.

(2) Susunan organisasi dan keanggotaan Panitia Penyelenggara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua
Panitia Nasional BABGOC 2008.

Pasal 7

Segala pembiayaan yang diperlukan guna penyelenggaraan BABGOC
2008 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2008, serta bantuan dari
pihak-pihak lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Ketua Panitia Nasional BABGOC 2008 menyampaikan laporan

pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Presiden
Republik Indonesia.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31
Desember 2008.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional BABGOC 2008.

### Pasal 10 ...

---

PRESIDEN

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2008

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

Dr. M. Iman Santoso