Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN

KEPPRES No. 13 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Tunjangan Jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran, yang

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mahkamah Pelayaran

adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil

yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota

Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

1. Tunjangan Jabatan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sekretaris

Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti

Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran, diberikan

Tunjangan Mahkamah Pelayaran setiap bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah

Pelayaran, diberikan Tunjangan Sekretaris Pengganti

Mahkamah Pelayaran setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran dan Sekretaris

Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan

Presiden ini.

Pasal 4

Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua

Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan

yang menguntungkan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan

Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-

sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan

Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan

Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dinyatakan

tidak berlaku.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Pebruari 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo

---