(1) Membentuk Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di
Serang.
(2) Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang
berkedudukan di Pangkal Pinang.
(3) Membentuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di
Kota Gorontalo.
Ditetapkan: 2002-01-01
(1) Membentuk Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di
Serang.
(2) Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang
berkedudukan di Pangkal Pinang.
(3) Membentuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di
Kota Gorontalo.
(1) Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Banten meliputi wilayah Propinsi
Banten.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
meliputi wilayah Propinsi Bangka Belitung.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah
Provinsi Gorontalo.
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Banten maka daerah hukum
Kejaksaan Tinggi Banten dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Gorontalo maka daerah
hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
### Pasal 4…
---
PRESIDEN
(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Banten maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah
ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Gorontalo maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Banten,
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi
Gorontalo dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi dan tata
kerja Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo ditetapkan oleh Jaksa Agung,
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
### Pasal 7…
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2002
ttd.