Langsung ke konten

TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL

KEPPRES No. 13 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam upaya mendorong Kerjasama Ekonomi Sub Regional antar

daerah-daerah dari negara-negara tetangga baik yang akan dikembangkan

maupun yang selama ini telah dikembangkan melalui Kerjasama

Pariwisata Indonesia-Singapore, Segitiga Pertumbuhan

Indonesia-Malaysia-Thailand, Wilayah Pertumbuhan Brunei

Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina, Segitiga Pertumbuhan

Indonesia-Malaysia-Singapore, dan Wilayah Pengembangan

Indonesia-Australia, perlu dibentuk Tim Koordinasi Kerjasama Sub

Regional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim

Koordinasi.

Pasal 2

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi adalah sebagai berikut:

  • Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

1. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

1. Menteri …

---

PRESIDEN

1. Menteri Kehutanan;

1. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;

1. Menteri Pendidikan Nasional;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

1. Menteri Muda Urusan Percepatan

Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

1. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan

Nasional;

1. Gubernur Propinsi Aceh;

1. Gubernur Propinsi Sumatera Utara;

1. Gubernur Propinsi Sumatera Barat;

1. Gubernur Propinsi Riau;

1. Gubernur Propinsi Jambi;

1. Gubernur Propinsi Bengkulu;

1. Gubernur Propinsi Sumatera Selatan;

1. Gubernur Propinsi Bangka-Belitung;

1. Gubernur Propinsi Lampung;

1. Gubernur Propinsi Kalimantan Barat;

1. Gubernur Propinsi Kalimantan Timur;

1. Gubernur ….

---

PRESIDEN

1. Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah;

1. Gubernur Propinsi Kalimantan Selatan;

1. Gubernur Propinsi Sulawesi Utara;

1. Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah;

1. Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan;

1. Gubernur Propinsi Sulawesi Tenggara;

1. Gubernur Propinsi Gorontalo;

1. Gubernur Propinsi Maluku;

1. Gubernur Propinsi Maluku Utara;

1. Gubernur Propinsi Irian Jaya;

1. Gubernur Propinsi Bali;

1. Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Barat;

1. Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur; dan

1. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri

Indonesia.

  • Sekretaris : Deputi Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional,

Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 3

Tim Koordinasi bertugas:

1. Menyusun dan merumuskan kebijakan yang tepat, guna mendorong

pertumbuhan ekonomi dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub

Regional;

1. Melakukan ….

---

PRESIDEN

1. Melakukan pembicaraan dan perundingan baik bilateral maupun

multilateral dengan pemerintah negara yang terlibat dalam skema

Kerjasama Ekonomi Sub Regional mengenai hal-hal yang berkaitan

dengan upaya pengembangan dan pelaksanaan Kerjasama Ekonomi

Sub Regional;

1. Mengkaji kemungkinan pembentukan Kerjasama Ekonomi Sub

Regional yang baru dan atau mengkaji kemungkinan untuk

merestrukturisasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional yang sudah

ada;

1. Melaporkan perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional

kepada Presiden; dan

1. Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Presiden bagi

pengembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional.

Pasal 4

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

Tim Koordinasi menyelenggarakan koordinasi yang sebaik-baiknya

dengan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pasal 5

(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi

membentuk Tim Pelaksana Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub

Regional untuk masing-masing wilayah pertumbuhan dan

pengembangan, dengan salah satu Menteri Anggota Tim

Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Ketua

Tim Pelaksana Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional di

wilayah pertumbuhan dan pengembangan yang ditentukan.

(2) Untuk ….

---

PRESIDEN

(2) Untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi, Ketua

Tim Koordinasi membentuk Sekretariat Nasional Kerjasama

Ekonomi Sub Regional.

(3) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program-program

sektoral tertentu pada wilayah-wilayah pertumbuhan dan wilayah

pengembangan, Ketua Tim Koordinasi juga membentuk Tim

Teknis Pengembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional.

Pasal 6

Pelaksanaan pengembangan daerah dalam kerangka Kerjasama Ekonomi

Sub Regional menjadi tanggung jawab Gubernur propinsi yang

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Gubernur bertugas:

  • Memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan umum

di daerahnya;

  • Mendorong kegiatan promosi usaha;
  • Mendorong dunia usaha nasional untuk meningkatkan

kerjasama dengan pengusaha-pengusaha dari negara-negara

yang terlibat dalam Kerjasama Ekonomi Sub Regional dan

mitra usaha asing lainnya;

  • Mendorong peningkatan kerjasama di bidang investasi,

pariwisata, pertambangan dan energi, pertanian, kehutanan,

industri dan perdagangan, perhubungan, infrastruktur, sumber

daya manusia, jasa, dan kerjasama ekonomi di sektor atau

bidang lainnya di wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional;

dan

  • Melaporkan perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional

di daerahnya kepada Ketua Tim Koordinasi.

(2) Dalam ….

---

PRESIDEN

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur mengikutsertakan:

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi;
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi;
  • Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi;
  • Perguruan Tinggi; dan
  • Pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Koordinasi

dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Koordinator

Bidang Perekonomian, Anggaran Departemen/Instansi terkait, dan

Anggaran Pemerintah Daerah.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 184 Tahun 1998 tentang Tim Koordinasi dan Sub Tim Kerjasama

Ekonomi Sub Regional dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini,

melanjutkan segala tindakan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh

Tim Koordinasi dan Sub Tim Koordinasi sebagaimana dibentuk

berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 184 Tahun 1998.

### Pasal 11 ….

---

PRESIDEN

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan I,

ttd

Lambock V. Nahattands