Langsung ke konten

BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN

KEPPRES No. 127 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

---

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil

dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

1. Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil adalah

bidang/jenis usaha yang ditetapkan untuk usaha kecil yang perlu

dilindungi, diberdayakan, dan diberikan peluang berusaha agar
mampu dan sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya untuk

mengoptimalkan peran sertanya dalam pembangunan.

1. Kemitraan adalah kerja sama antara usaha kecil dengan usaha

menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan
pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan

memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat

dan saling menguntungkan.

Pasal 2 …

Pasal 2

(1) Bidang/jenis usaha untuk usaha kecil adalah sebagaimana

tercantum pada Lampiran I dari Keputusan Presiden ini.

(2) Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah dan

usaha besar dengan syarat kemitraan adalah sebagaimana

tercantum pada Lampiran II dari Keputusan Presiden ini.

(3) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib

dilakukan dengan bermitra dengan usaha kecil dalam berbagai

bentuk kemitraan melalui pola penyertaan saham atau inti plasma

atau sub kontraktor atau waralaba atau dagang umum atau

---

keagenan dan/atau bentuk lainnya, serta dilaksanakan berdasar-

kan perjanjian tertulis.

(4) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat

pula dilakukan oleh usaha menengah atau usaha besar yang

didirikan dalam rangka penanaman modal asing, kecuali untuk

bidang/jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.

(5) Penetapan kebijakan dan bidang/jenis usaha yang terbuka dengan

syarat kemitraan akan ditinjau secara berkala dengan Keputusan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah berkoordinasi

dengan Departemen Teknis dan Kantor Menteri Negara Urusan

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 3

Usaha menengah atau usaha besar dalam melakukan kemitraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib

memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan

kesempatan berusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau

lebih aspek di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya

manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha, dan

pendanaan.

Pasal 4 …

Pasal 4

Perizinan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan bidang-bidang

usaha sebagaimana terncantum dalam Lampiran I dan Lampiran II

Keputusan Presiden ini dalam rangka penanaman modal dalam negeri

---

dan penanaman modal asing dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada

tingkat pusat dan daerah yang berwenang di bidang penanaman modal

sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

(1) Menteri teknis menetapkan kebijakan teknis sektoral, yang berkaitan

dengan pengembangan usaha kecil secara terpadu baik dalam

bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia,

permodalan, dan teknologi, sesuai bidang/jenis usaha sebagaimana

tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan

Presiden ini.

(2) Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan usaha kecil,

dilakukan oleh instansi daerah terkait, dunia usaha, dan lembaga

swadaya masyarakat.

Pasal 6

Sumber pendanaan bagi usaha kecil dalam rangka pengembangan

bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan

Lampiran II dari Keputusan Presiden ini, dapat menggunakan sumber-
sumber pendanaan yang berasal dari perbankan maupun lembaga

pembiayaan lainnya, atau dari sumber-sumber pendanaan yang secara

khusus ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 7 …

---

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini akan diatur secara bersama-sama atau sendiri oleh

departemen teknis yang terkait, sesuai dengan bidang dan tugasnya

masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor

99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk

Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha

Menengah atau Usaha Besar dengan Syarat Kemitraan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2001

PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA,

ttd

---

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 152