Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

KEPPRES No. 125 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-12-10

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, yang telah

ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 5 Juni

2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya

dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2001

INDONESIA,

ttd.

---