(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2000, diperinci ke dalam sub sektor, program, dan
Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam
