Langsung ke konten

KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

KEPPRES No. 124 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Kegiatan penanggulangan kemiskinan diselenggarakan secara komprehensif dan

---

PRESIDEN

terpadu serta dikoordinasi dalam sebuah forum koordinasi yang dalam Keputusan
Presiden ini disebut Komite Penanggulangan Kemiskinan.

(2) Komite Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab

langsung kepada Presiden.

Pasal 2

Komite Penanggulangan Kemiskinan merupakan forum lintaspelaku baik di tingkat

pusat maupun di tingkat daerah, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta
penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang
ditetapkan pemerintah.

### Pasal 3 …

Pasal 3

(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua dibantu Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Sosial;
1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

1. Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah;
1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;

1. Kepala Badan Pusat Statistik.

Sekretaris : Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat.

(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung staf yang secara

---

PRESIDEN

fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintas pelaku.

Pasal 4

Komite Penanggulangan Kemiskinan melakukan langkah-langkah konkrit untuk

mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah negara
Republik Indonesia, melalui :
- pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan

aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kebutuhan dasar tertentu lainnya;
- pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia berkaitan dengan

perbaikan aspek lingkungan, permukiman, perumahan, dan prasarana
pendukungnya;
- pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan

aspek usaha, lapangan kerja, dan lain-lain yang dapat meningkatkan pendapatan.

### Pasal 5 …

Pasal 5

Dalam melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite

Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dan Panduan

Umum yang diperlukan bagi pelaksanaannya di daerah;
- pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah dan kebijakan
lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di

daerah masing-masing;
- pembinaan bagi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah;

---

PRESIDEN

- pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan kepada
Presiden.

Pasal 6

Sasaran penyelenggaraan Komite Penanggulangan Kemiskinan adalah :
- terwujudnya cara pandang dan persepsi yang sama mengenai penduduk miskin

sebagai kelompok sasaran dan pelaku penanggulangan kemiskinan;
- terciptanya koordinasi yang kondusif diantara para pelaku penanggulangan

kemiskinan;
- tumbuhnya kepedulian pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota dan
pemerintah desa dalam upaya penanggulangan kemiskinan;

- meningkatnya kemampuan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa dalam penanggulangan kemiskinan;

- meningkatnya partisipasi yang lebih luas bagi semua pihak terkait dalam
penanggulangan kemiskinan;
- tumbuhnya kegiatan yang mengarah pada perlindungan sosial bagi kelompok

miskin;
- terciptanya iklim yang kondusif bagi pemerintahan yang baik dalam rangka

penanggulangan kemiskinan.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Komite Penanggulangan

Kemiskinan dapat mengikutsertakan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen (LPND) lain yang terkait.

## BAB III …

---

PRESIDEN

MEKANISME

Pasal 8

(1) Komite mengkoordinasi perumusan kebijakan di tingkat antar

departemen/institusi pusat dan antar bidang-bidang atau jenis-jenis program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Kebijakan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) meliputi aspek materi dan aspek

pendanaan.

(3) Penjabaran kebijakan dalam rangka perencanaan program serta penentuan alokasi

anggaran yang diperlukan, dilakukan oleh Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.

(4) Perencanaan kebijakan dan program untuk dirumuskan Komite, serta

pengendalian pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, dilakukan oleh

Departemen Teknis.

(5) Dalam perumusan kebijaksanaan dan program tersebut, Komite mengajak serta

Gubernur/Bupati/Walikota dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di
bidang penanganan kemiskinan.

(6) Pelaksanaan kebijaksanaan dan program dilakukan oleh dan menjadi tanggung

jawab Gubernur/Bupati/Walikota.

(7) Pembiayaan disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan

disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(8) Hubungan Gubernur/Bupati/Walikota dengan organisasi kemasyarakatan di

daerah yang bersangkutan, diatur oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang
bersangkutan berdasar pedoman yang ditetapkan Komite.

(9) Pengendalian kebijakan dan program dilaksanakan oleh Komite.

---

PRESIDEN

## BAB IV …

PEMBIAYAAN

Pasal 9

(1) Keseluruhan program dan kebijaksanaan penanggulangan kemiskinan dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Sesuai dengan kebijaksanaan, program dan kebutuhan, dana disalurkan ke daerah

secara proporsional untuk semua pelaksanaan kebijaksanaan dan program.

(3) Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komite dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

(4) Biaya administrasi bagi pelaksanaan kegiatan di daerah dibebankan kepada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 10

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

1. Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas
Peningkatan Jaring Pengaman Sosial;
1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan

Kemiskinan;
1. Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan

---

PRESIDEN

Kemiskinan;
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2001

INDONESIA,

ttd