Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air adalah wadah koordinasi non-
struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ditetapkan: 2001-01-01
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air adalah wadah koordinasi non-
struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bertugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan nasional sumberdaya air dan berbagai perangkat kebijakan
lain yang diperlukan dalam bidang sumberdaya air.
---
PRESIDEN
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air merumuskan kebijakan nasional
sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan arahan dan pedoman
sebagai berikut :
- Pembangunan sumberdaya air diarahkan pada upaya untuk mewujudkan
sinergi dan mencegah konflik antar sektor, antar wilayah, dan antar generasi
dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional serta persatuan dan kesatuan
bangsa;
wilayah yang terkait di pusat, propinsi, wilayah sungai dan kabupaten/kota
dengan menyempurnakan peraturan perundangan di bidang sumberdaya air
dan membentuk wadah koordinasi antar pelaku di tingkat pusat, daerah, dan
wilayah sungai;
tercipta manfaat sumberdaya air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan
seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun pada generasi yang akan
datang;
pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu dan mendayagunakan
sumberdaya air sebagai sumberdaya ekonomi yang memberikan nilai tambah
optimal bagi masyarakat dengan memperhatikan biaya pelestarian dan
pemeliharaannya;
dapat diselenggarakan secara seimbang dan terpadu baik menyangkut
penyediaan dan permintaan air permukaan dan air tanah serta kelembagaan
pengelolaan sumber-daya air yang dibentuk;
---
PRESIDEN
- Peningkatan dan pemulihan ketersediaan serta kualitas air disertai dengan
pemulihan dan pemeliharaan daya dukung lingkungan sumberdaya air untuk
menjamin manfaat yang berkelanjutan;
- Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air serta peningkatan kesiapan
dan keswadayaan masyarakat menghadapi bencana banjir dan daya rusak air
lainnya guna mengamankan daerah produksi pangan dan permukiman serta
memulihkan ekosistem dari kerusakan akibat daya rusak air ;
- Pendayagunaan sumberdaya air dengan memberikan prioritas pada
kebutuhan pokok penduduk akan air secara adil diikuti oleh penyediaan dan
penggunaan sumberdaya air untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
strategis lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat;
pembangunan sumberdaya air serta menyiapkan kelembagaan Pemerintah
dalam rangka desentralisasi dan demokratisasi pemanfaatan sumberdaya air
untuk menciptakan sinergi dan penyelesaian konflik dalam pengelolaannya;
- Peningkatan keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumberdaya
air yang akurat dan tepat waktu sehingga pembangunan sumberdaya air
menjadi proses yang terbuka bagi publik dalam keseluruhan tahapannya.
### Pasal 4 …
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumberdaya Air menyelenggarakan fungsi :
- melakukan koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan sumber-daya air
yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian
daya rusak;
pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan
---
PRESIDEN
dan pencegahan konflik antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan
sumberdaya air;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengelolaan
sumberdaya air;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya
air;
- menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaran kebijakan
pengelolaan sumberdaya air kepada Presiden.
Bagian Pertama
Organisasi
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas :
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Wilayah;
---
PRESIDEN
- Sekretaris I : Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana,
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris II : Direktur Jenderal Sumber-daya Air, Departemen Per-
mukiman dan Prasarana Wilayah.
(1) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sehari-
hari dilaksanakan oleh Ketua Harian dibantu oleh Sekretariat Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumberdaya Air yang diketuai oleh Sekretaris I Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumberdaya Air.
(2) Pembagian tugas antara Sekretaris I dan Sekretaris II akan diatur lebih lanjut
oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
(3) Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim
Kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan non-
pemerintah.
(4) Keanggotaan Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
diangkat oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
Bagian Kedua
Tata Kerja
---
PRESIDEN
(1) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bersidang sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang …
(2) Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya
Air atau Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan wajib
dihadiri oleh para anggota.
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di
Propinsi, Gubernur dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan
sumberdaya air tingkat propinsi.
(2) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di
kabupaten/kota, Bupati/Walikota dapat membentuk wadah koordinasi
pengelolaan sumberdaya air tingkat kabupaten/kota.
(3) Hubungan kerja antara Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dengan
wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah bersifat
konsultatif dan koordinatif.
(4) Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Harian Tim
Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menetapkan pedoman untuk
pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah.
---
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan
Sumberdaya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(2) Segala …
(2) Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan wadah koordinasi pengelolaan
sumberdaya air tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan
Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai dinyatakan tidak
berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2001
---
PRESIDEN
INDONESIA,
ttd