Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang untuk selanjutnya disebut BUMN, adalah
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
1. Privatisasi adalah pengalihan atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah
BUMN kepada swasta antara lain melalui cara penawaran umum, penjualan
saham secara langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan
---
PRESIDEN
kepada karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat.
1. Anak perusahaan BUMN adalah Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh BUMN.
