Langsung ke konten

PANITI.A NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA

KEPPRES No. 12 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Presidensi (1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara G20 Indonesia Tahun 2022, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. **(1) (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat** berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

**(1) Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan** penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia pada tahun 202l dan tahun 2022, yang terdiri atas: - pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi; - pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral; - pertemuan tingkat Sherpa; - pertemuan tingkat Deputi; - pertemuan tingkat Working Group; - pertemuan tingkat Engagement Group; - program Side Euenfs; dan - program Road to G2O Indonesia 2022. (21 Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ber-trpa Konferensi Tingkat Tinggi G2O Tahun 2022 (G2O Summit 2022), yang selanjutnya disebut KTT G2O Tahun 2022. **(3) Pertemuan.** SK No 099476 A --- PRESIDEN . **(3) Pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pertemuan yang dihadiri oleh Menteri dan Gubernur Bank Sentral pada pembahasan substansi di Finance Track serta pertemuan yang dihadiri Menteri atau pejabat setingkat Menteri pada pembahasan substansi di Slwrpa Track. pada (4) Pertemuan tingkat Sherpa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan pertemuan yang dilaksanakan dengan melibatkan Sherpa negara anggota G20 dengan pembahasan substansi pada Sh.erpa Track. pada (5) Pertemuan tingkat Deputi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d merupakan pertemuan yang dilaksanakan dengan melibatkan Deputi negara anggota G20 dengan pembahasan substansi pada Sherpa Tlack dan Finance Tlack. **(6) Pertemuan tingkat Working Group sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf e merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga focal point pada Slerya Track dan Finance Track dengan pembahasan substansi yang menjadi bahan masukan dalam pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, dan pertemuan tingkat Deputi. (71 Pertemuan tingkat Engagement Group sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pertemuan yang dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan lembaga negara dan/atau non pemerintah pada rangkaian Presidensi G20 Indonesia. **(1) (8) Program Side Euents sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf g bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap kepada anggota G2O mengenai agenda prioritas Presidensi G20 Indonesia. **(9) Program Road to G20 Indonesia 2022 sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf h bertujuan: - mempromosikan ketahanan ekonomi nasional dan upaya pemulihan ekonomi Indonesia sebagai respon terhadap pandemi Corona Virus Disease 2019 (coVrD- 1e); - mempromosikan pencapaian Indonesia dalam menerapkan reformasi dan demokrasi; - mempromosikan SK No 099477 A --- PRESIDEN . - mempromosikan kepemimpinan dan komitmen Indonesia dalam pembahasan isu global; - mempromosikan budaya, pariwisata, dan industri kreatif; dan - mengoptimalkan kepentingan nasional lainnya. **(10) Program Side Euents dan program Roadto G20 Indonesia** 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dapat berupa: - seminar, workshop, policg dialogue, intenmtional conference, dan foans group disanssion; - pameran, antara lain ekonomi kreatif, produk dalam negeri, digital economA, dan financial technologg; - gelar budaya; - forum investasi; - forum keda sama ekonomi; - forum industri keuangan dan perbankan; - promosi dagang; dan - kegiatan terkait lainnya. **(11) Program Side Euents sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf g dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022 atau dilaksanakan dalam kurun waktu persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia. **(12) Program Road to G20 Indonesia 2022 sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sebelum penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022.

Pasal 3

**(1) Panitia Nasional mempunyai tugas:** - men5rusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia, termasuk di dalamnya penentuan tema, agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia; - menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia; - mengadakan SK No 099478 A --- PRESIDEN - mengadakan persiapan dan penyelenggaraan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group melalui kemitraan dengan Troika G20, negara anggota G20, dan organisasi internasional; - mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Side Euents; - mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Road to G20 Indonesia 2022; dan - melakukan monitoring penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia. **(2) Penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022 dilaksanakan pada** kuartal keempat tahun 2022 di Provinsi Bali.

Pasal 4

Panitia Nasional terdiri atas: - Pengarah; - Ketua; - Penanggung Jawab Bidang; - Koordinator Harian; dan - Sekretariat.

Pasal 5

**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf a terdiri atas: - Presiden Republik Indonesia; - Wakil Presiden Republik Indonesia; - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. **(2) Pengarah. . .** SK No 099479 A --- PRESIDEN (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.

Pasal 6

### Pasal 4 (1) Ketua sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas: - Bidang Slrcrpa Track; - Bidang Finance Track; dan Acara. c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan **(1) (21 Bidang S?wpaTrack sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf a terdiri atas: Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua II : Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri. pada ayat (3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud **(1) huruf b terdiri atas:** KetuaI : MenteriKeuangan; Ketua II : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank lndonesia. **(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pasal7... SK No 099481 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas: - mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; - mengoordinasikan pelaksanaan tugas Koordinator Harian; - mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G2O Indonesia; - menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group; - menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan - menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.

Pasal 8

**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf c terdiri atas: - Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur; - Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media; - Penanggung Jawab Bidang Side Euents; dan - Penanggung Jawab Bidang Pengamanan. **(2) Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua : Menteri Sekretaris Negara; Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Menteri Perhubungan; 4.Menteri... SK No 099482A --- PRESIDEN 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Menteri Kesehatan; 1. Menteri Pertahanan; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Sekretaris Kabinet; 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 1 1. Gubernur Provinsi Bali. **(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; Anggota : 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Kepala Staf Kepresidenan; dan 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II. **(4) Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Perdagangan; Anggota : 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. Menteri Pemuda dan Olah Raga; 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; . 6. Menteri. . SK No 099483 A --- PRESIDEN Badan 6. Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal; 1. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 1. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia. **(5) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan; 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 1. Kepala Badan Intelijen Negara.

Pasal 9

Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki tugas: - merencanakan kegiatan Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia, khususnya pertemuan KTT G2O Tahun 2022 dan program Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; - mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, protokol, konsuler, keimigrasian, transportasi, kesehatan, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi pada penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan - menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan Bidang Logistik dan Infrastruktur kepada Ketua melalui Sekretariat. ### Pasal 10. . . SK No 099484 A --- PRESIDEN

Pasal 10

Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memiliki tugas: dan a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; pelayanan c. menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan informasi, media, dan jurnalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; dan d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; serta laporan e. menyampaikan rencana kerja dan anggaran, persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media kepada Ketua melalui Sekretariat. ### Pasal 1 1 Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022; anggaran b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan Bidang Side Euents dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G2O Indonesia; pelaksanaan program c. mengoordinasikan persiapan dan Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G2O Tahun 2022; dan d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; - menyampaikan rencana kerja dan anggararT, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Side Euents kepada Ketua melalui Sekretariat. Pasal12... SK No 099485 A --- PRESIDEN

Pasal 12

Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia; - men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia; - mengoordinasikan dan melaksanakan pengamanan uery uery important person, uery important person, dan pihak- pihak terkait pada penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia; - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan - menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan kepada Ketua melalui Sekretariat.

Pasal 13

**(1) Koordinator Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf d terdiri atas: - Koordinator Harian Bidang Slrcrpa Track; dan - Koordinator Harian Bidang Finance Track. (21 Koordinator Harian Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Koordinator : 1. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan 1. Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Kementerian Luar Negeri. Wakil . SK No 099487 A --- PRESIDEN Wakil Koordinator : 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan 1. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri. **(3) Koordinator Harian Bidang Finance Track sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Koordinator : Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan; Wakil Koordinator : 1. Deputi Gubernur Bank Indonesia; dan 1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.

Pasal 14

Koordinator Harian Bidang Slrcrpa Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) memiliki tugas: - menghadiri dan memimpin pertemuan tingkat S?rcrpa dan pertemuan lainnya yang terkait dengan Sherpa Track; - mengoordinasikan substansi dan usulan prioritas Pemerintah Republik Indonesia pada Sherpa Track serta menyinergikan dengan Finance Track; - membantu pelaksanaan tugas Ketua Bidang SherpaTrack; - mengoordinasikan penyusunan rencana induk dalam rangka penyelenggaraan rangkaian pertemuan Sherpa Track pada Presidensi G20 Indonesia; - mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Euents, dan program Road to G20 Indonesia 2022 bekerja sama dengan Troikac2o, negara anggota G20, dan organisasi internasional ; - melaksanakan. . . SK No 099488 A --- PRESIDEN f melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Bidang Slrcrpa Track; dan o menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan b, persiapan dan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang Sherpa Track.

Pasal 15

Koordinator Harian Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) memiliki tugas: - menghadiri pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral; - menghadiri dan memimpin pertemuan tingkat Deputi pada Finance Track; - mengoordinasikan substansi dan usulan prioritas Pemerintah Republik Indonesia pada Finance Track serta menyinergikan dengan Slerpa Track; - membantu pelaksanaan tugas Ketua Bidang Finance Track; - mengoordinasikan pen5rusunan rencana induk dalam rangka penyelenggaraan rangkaian pertemuan Finanre Track pada Presidensi G2O Indonesia; - mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Euents, dan program Road to G2O Indonesia 2022 bekerja sama dengan Troika G2O, negara anggota G2O, dan organisasi internasional; - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Bidang Finance Track; dan - menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang Finance Track.

Pasal 16

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track,** Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Track; a. Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance dan - Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. **(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Slwrpa** Trackdan Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) huruf a terdiri atas:** Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan 1. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri; Anggota : 1. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan 1. KepalaDepartemenlnternasional, Bank Indonesia. **(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan** Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) huruf b terdiri atas:** Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua : 1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 1. Direktur SK No 099490 A --- PRESIDEN 2 Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 3 Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 4 Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 5 Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 6 Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia. Anggota 1. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan; 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; 1. Sekretaris Militer Presiden; dan 1. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

Pasal 17

Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memiliki tugas: - penghubung (contact point) dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota Panitia Nasional maupun dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bidang Sh.erpa Track dan Bidang Finance Track; - melaksanakan koordinasi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Presidensi G20 Indonesia dengan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara; - menyiapkan dan mengumpulkan rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia; pertemuan d. mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Euents, dan program Road to G20 Indonesia 2022 dengan kementerian / lembaga terkait; - melaksanakan tugas terkait administrasi dan kearsipan, guna memudahkan akses informasi dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Bidang Sherpa Track dan Bidang Finance Track; dan - mengoordinasikan pelaporan persiapan dan penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia dan menyampaikannya kepada Ketua Bidang Slrcrpa Track dan Ketua Bidang Finance Track.

Pasal 18

Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) memiliki tugas: - penghubung (contact point) dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesarna anggota Panitia Nasional maupun dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara; - mengoordinasikan . . . SK No 099492A --- PRESIDEN -t7- pertemuan b. mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaarl KTT G2O Tahun 2022 dan program Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun 2022 dengan kementerian/lembaga terkait; dengan c. melaksanakan koordinasi sehubungan pelaksanaan kegiatan Presidensi G20 Indonesia dengan Sekretariat Bidang Slrcrpa Track dan Finane Track; dan d. menyiapkan dan mengumpulkan rencana kerja anggararl Sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia; - melaksanakan tugas terkait administrasi dan kearsipan, guna memudahkan akses informasi dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara; dan dan f. mengoordinasikan pelaporan persiapan penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia dan menyampaikannya kepada Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

Pasal 19

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 20

tanggal Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. ### Pasal 2 1 **(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,** instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. **(2) Tim .** SK No 099493 A --- PRESIDEN (21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaaan tugas Panitia Nasional.

Pasal 22

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada: Negara a. Anggaran Pendapatan dan Belanja kementerian / lembaga terkait; 2O2I b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun dan tahun 2022; 2022; c. Anggaran Bank [ndonesia tahun 202t dan tahun dan/atau - sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

**(1) Ketua Bidang Sherpa Track, Ketua Bidang Finance Tfack,** dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden paling lambat tanggal 30 Juni 2023. (21 Penyampaian laporan pertanggungjawaban masing- masing ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bidang Sherpa Track. **(3) Ketua Bidang Sherpa Track, Ketua Bidang Finance Track,** dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah secara berkala atau sewaktu- waktu diperlukan. (41 Penanggung Jawab Bidang dan Koordinator Harian bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bidang Sherpa Track, Ketua Bidang Finance Track, dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara secara berkala atau sewaktu- waktu diperlukan. Pasd 24 SK No 099494 A --- PRESIDEN Pasal24 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2O2l INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya -undangan dan trasi Hukum, vanna Djaman SK No 099446 A