Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017

KEPPRES No. 12 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-05-31

Pasal 1

penyelenggara (1) Membentuk Panitia Nasional Konferensi
World Press Fteedom DaA Tahun 20LZ, yang
selanjutnya dalam Keputusan presiden ini disebut
Panitia Nasional.

(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 1

---

PRESIDEN

Pasal 2

(U Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan
penyelenggaraan rangkaian Konferensi World. press
heedom Day Tahun 20lZ di Jakarta yang terdiri dari
kegiatan:
- Pre Euentpada tanggal I dan 2 Mei2OLT; darr
- Main Event pada tanggal 3 dan 4 Mei 2OLZ.

(2) Panitia Nasional melaksanakan tugas sampai dengan

tanggal 31 Mei 2017.

Pasal 3

penyelenggara. (l) Panitia Nasional dipimpin oleh Ketua

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia Nasional

didampingi oleh pengaralr dan penanggung Jawab.

(3) Ketua Penyelenggara melaksanakan tugas untuk

menyelenggarakan kegiatan pre Euent dan Main Euent,

(4) Dalam .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

(a) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Ketua dan
Wakil Ketua Penyelenggara dibantu oleh Koordinator
Bidang.

Pasal 4

Pengarah dan Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dengan susunan sebagai berikut:
A. Pengarah:
1. Ketua : Presiden Republik Indonesia.
1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
B. Penanggungjawab:
1. Ketua : Menteri Komunikasi dan
Informatika
1. Anggota : a. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan HAM;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Menteri Pariwisata;
- KepalaStafKepresidenan;
- Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelejen
Negara; dan
- Gubernur DKI Jakarta.

Pasal 5

(1) Susunan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 terdiri atas:

Ketua : Ketua Dewan Pers.

Wakil Ketua :

---

PRESIDEN

Wakil Ketua Staf Ahli Menteri Bidang
Komunikasi dan Media Massa
Kementerian Komunikasi dan
Informatika
Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian
Komunikasi dan Informatika
Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian
Luar Negeri
Sekretaris III Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Wakil Sekretaris Sekretaris Dewan Pers

(2) Bidang Substansi:

- Wakil Ketua Dewan Pers sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar
Negeri; dan
- Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk
UNESCO, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

(3) Bidang Pelaksana Persidangan, Opening Ceremong,

darr Clasing Ceremong:
- Direktur Jenderal Kedasama Multilateral,
Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
- Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan
Pers;
- Deputi Menteri PPN/Kepala BAPPENAS bidang
Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan;
- Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan
Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden;
f.Ketua...

---

PRESIDEN

  • Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers;
  • Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
  • Ketua Komisi Informasi Pusat.

(4) Bidang Pre Euents, Side Events, dan Youth Neu)sroomi

- Rektor Universitas Multimedia Nusantara sebagai
Koordinator;
- Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan
Pengembangan Profesi, Dewan Pers; dan
- Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi
Perusahaan Pers, Dewan Pers.
(s) Bidang Pengamanan:
- Kapolda Metro Jaya sebagai Koordinator;
- Pangdam Jaya Jayakarta;
- Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen
Negara; dan
- Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers;

(6) Bidang Keimigrasian dan Kekonsuleran:

- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Utama Angkasa Pura II; dan
- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan
Dewan Pers.
(7t Bidang Protokoler Kepresidenan :
- Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator; dan
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara.

(8) Bidang.

---

PRES IDEN

(8) Bidang Hubungan Masyarakat dan Media:

- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebagai Koordinator;
- Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan
Pers;
- Direktur Utama LKBN ANTARA;
- Direktur Utama TVRI; dan
- Direktur Utama RRI.
(e) Bidang Promosi dan Hiburan:
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran
Pariwisata Nusantara, Kementerian Pariwisata
sebagai Koordinator;
- Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
dan
- Ketua Komisi Pendanaan dan Prasarana Dewan
Pers.

Pasal 6

Tugas Penyelenggara dan Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara.

Pasal 7

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan
kerja sama dan/atau koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Swasta.

Pasal 8

(1) Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian,

dan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta yang
masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat
membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan oleh
pimpinan Kementerian/lembaga Pemerinta]r Non
Kementerian dan/ atau Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.

(2) Panitia .

---

PRESIDEN

(2t Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai

dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 9

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan ke$atan World

Press Freedom Day Tahun 2017, berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2t Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebankan pada anggaran Kementerian Komunikasi
dan Informatika c.q Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2017 Sekretariat Dewan
Pers.

(3) Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(4) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non kementerian

wajib memberikan dukungan anggaran, teknis dan
administratif sesuai tugas dan fungsi masing-masing
untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan WorLd
Press F'reedom Dag Tahun 2017 melalui bagian
anggaran masing-masing.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 ApiL 2OL7

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Bidang Politik, Hukum,
dant& Bidang Hukum
undangan,