(1) Susunan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 terdiri atas:
Ketua : Ketua Dewan Pers.
Wakil Ketua :
---
PRESIDEN
Wakil Ketua Staf Ahli Menteri Bidang
Komunikasi dan Media Massa
Kementerian Komunikasi dan
Informatika
Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian
Komunikasi dan Informatika
Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian
Luar Negeri
Sekretaris III Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Wakil Sekretaris Sekretaris Dewan Pers
(2) Bidang Substansi:
- Wakil Ketua Dewan Pers sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar
Negeri; dan
- Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk
UNESCO, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(3) Bidang Pelaksana Persidangan, Opening Ceremong,
darr Clasing Ceremong:
- Direktur Jenderal Kedasama Multilateral,
Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
- Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan
Pers;
- Deputi Menteri PPN/Kepala BAPPENAS bidang
Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan;
- Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan
Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden;
f.Ketua...
---
PRESIDEN
- Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers;
- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
- Ketua Komisi Informasi Pusat.
(4) Bidang Pre Euents, Side Events, dan Youth Neu)sroomi
- Rektor Universitas Multimedia Nusantara sebagai
Koordinator;
- Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan
Pengembangan Profesi, Dewan Pers; dan
- Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi
Perusahaan Pers, Dewan Pers.
(s) Bidang Pengamanan:
- Kapolda Metro Jaya sebagai Koordinator;
- Pangdam Jaya Jayakarta;
- Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen
Negara; dan
- Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers;
(6) Bidang Keimigrasian dan Kekonsuleran:
- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Utama Angkasa Pura II; dan
- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan
Dewan Pers.
(7t Bidang Protokoler Kepresidenan :
- Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator; dan
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara.
(8) Bidang.
---
PRES IDEN
(8) Bidang Hubungan Masyarakat dan Media:
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebagai Koordinator;
- Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan
Pers;
- Direktur Utama LKBN ANTARA;
- Direktur Utama TVRI; dan
- Direktur Utama RRI.
(e) Bidang Promosi dan Hiburan:
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran
Pariwisata Nusantara, Kementerian Pariwisata
sebagai Koordinator;
- Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
dan
- Ketua Komisi Pendanaan dan Prasarana Dewan
Pers.