Menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih
Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang
meliputi:
1. Wilayah Sungai Lintas Negara;
1. Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
1. Wilayah Sungai Strategis Nasional;
1. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan
1. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan
Lampiran 1.5 Keputusan Presiden ini yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
