(1) BMKT merupakan benda yang dikuasai Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan dikelola oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi
unsur-unsur:
- nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayan bangsa Indonesia; b. sifatnya memberikanPerundang-undangancorak khas dan unik;
- jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka; berdasarkanPeraturanperaturan perundang-undangan di bidang benda cagar
budaya, dinyatakan menjadi milik negara.” ditjen
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
