Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG

KEPPRES No. 12 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 2

(1) BMKT merupakan benda yang dikuasai Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan dikelola oleh Pemerintah.

(2) Dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi

unsur-unsur:
- nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayan bangsa Indonesia; b. sifatnya memberikanPerundang-undangancorak khas dan unik;
- jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka; berdasarkanPeraturanperaturan perundang-undangan di bidang benda cagar
budaya, dinyatakan menjadi milik negara.” ditjen

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas :

- mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang
berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT;
- menyiapkan peraturan perundang-undangan dan
penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT;
- memberikan rekomendasi mengenai izin survei, pengangkatan,
dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan,
pengawasan, dan pengendalian atas proses survei,
pengangkatan dan pemanfaatan BMKT;
- menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit
1 (satu) tahun sekali kepada Presiden.

(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan

sebagai milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat
mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah
dan/atau pihak lain.”

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2009

INDONESIA

ttd.

Perundang-undangan
Peraturan
ditjen