Membubarkan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan
Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya
disebut INDRA yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
31 Tahun 1999 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri
Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency).
---
