Langsung ke konten

TIM KERJA DALAM RANGKA

KEPPRES No. 12 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-03-13

Pasal 1

Dalam rangka pelaksanaan kerja sama ekonomi antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang perlu di bentuk Tim Kerja
dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Tim Kerja.

Pasal 2

Susunan keanggotaan Tim Kerja dalam rangka kerja sama ekonomi
Indonesia-Jepang adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap anggota : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Anggota…

---

PRESIDEN

Anggota :
1. Sdr. Djunaedi Hadisumarto;
1. Sdr. Sri Mulyani;
1. Sdr. Sri Adiningsih;
1. Sdr. Heri Akhmadi;
1. Sdr. T.P. Rachmat;
1. Sdr. Oentoro Surya;
1. Sdr. Mochtar Buchori.

Pasal 3

Tim Kerja bertugas :
1. Bertindak sebagai pendamping dan rekan kerja tim serupa yang
dibentuk oleh Pemerintah Jepang;
1. Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka kerja
sama di bidang ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan Pemerintah Jepang.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Tim Kerja bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Tim Kerja dibantu oleh Sekretariat Tim Kerja yang secara
fungsional dilaksanakan oleh Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Kerja
dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara.

### Pasal 7…

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2002

INDONESIA,

ttd