(1) Menambah gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar
minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang,
semen, dan pupuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak
berjangka.
(2) Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka
adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir,
kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam,
tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan
pupuk.
