Membentuk Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan
Peralatan, Keuangan serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri
Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah Statusnya, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Tim Penataan.
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN,
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas
menyelesaikan penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan
peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri
---
PRESIDEN
Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
- menata kelembagaan/organisasi, kepegawaian, kekayaan negara dan
peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip disesuaikan dengan
kewenangan dan beban tugas masing-masing lembaga;
- mengalihkan Pegawai, kekayaan negara dan peralatan,
keuangan/pembiayaan serta dokumen dan arsip dari lembaga-lembaga
yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya kepada
lembaga-lembaga yang baru dibentuk dan/atau lembaga Pemerintah
lainnya.
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Penataan, terdiri dari :
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
1. Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
1. Sekretaris Negara, sebagai Anggota.
### Pasal 4 …
Pasal 4
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh
Sub Tim Penataan yang terdiri dari :
- Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
- Sub Tim II Bidang Kepegawaian;
- Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Sub Tim IV Bidang Keuangan;
- Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
(2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diketuai oleh :
- Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang
Kelembagaan, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang
Kepegawaian;
---
PRESIDEN
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua
Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub
Tim IV Bidang Keuangan;
- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagai Ketua Sub Tim V
Bidang Dokumen dan Arsip.
Pasal 5
Tugas dan fungsi masing-masing Sub Tim Penataan, sebagai berikut:
1. Sub Tim I Bidang Kelembagaan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang
kelembagaan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri
Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim II Bidang Kepegawaian, bertugas menyelesaikan penataan di bidang
kepegawaian pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri
Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, bertugas menyelesaikan
penataan di bidang kekayaan Negara dan peralatan pada Departemen/Kantor
Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator
yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub …
1. Sub Tim IV Bidang Keuangan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang
keuangan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri
Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip, bertugas menyelesaikan penataan di
bidang dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor
---
PRESIDEN
Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
Pasal 6
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penataan dibantu oleh sebuah
Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara.
Pasal 7
Rincian tugas, fungsi, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut
oleh Ketua Tim Penataan.
Pasal 8
Masing-masing Ketua Sub Tim Penataan dan Pimpinan Sekretariat bertanggung jawab
kepada Tim Penataan.
Pasal 9
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat
pada Departemen/Kantor Menteri Negara/ Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri
Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya yang
sebelum tanggal 9 Agustus 2001 secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai
Negeri Sipil, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan,
keuangan, dokumen dan arsip di lingkungan masing-masing untuk membantu tugas
Tim Penataan.
Pasal 10
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penataan dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
---
PRESIDEN
### Pasal 11 …
Pasal 11
(1) Tim Penataan menyelesaikan tugasnya paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
(2) Tim Penataan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2001
INDONESIA,
ttd.
