Mengesahkan Sixth Additional Protocol to the Constitution of the Universal
Postal Union (Protokol Tambahan Keenam pada Konstitusi Perhimpunan Pos
Sedunia), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Beijing,
Cina, pada tanggal 15 September 1999, sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos
Sedunia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya
dalam bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN SIXTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION
Ditetapkan: 2000-08-01
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam
bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2000
ttd.
