(1) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan Unsur pembantu Dewan Energi
Nasional.
(2) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional secara fungsional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional dan secara administratif bertanggung
jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(3) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Energi Nasional.
Bagian Kedua
Tugas
