Langsung ke konten

PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 11 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Meningkatkan Konsulat Republik Indonesia di Johor Bahru,

Malaysia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

Pasal 2

Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia.

Pasal 3

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia

dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggungjawab

kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di

Kuala Lumpur.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor

Bahru, Malaysia meliputi wilayah Melaka, Negeri Sembilan dan

Pahang.

Pasal 5

Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di

Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor

Bahru, Malaysia dibebankan pada anggaran Departemen Luar

Negeri.

Pasal 7

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata

kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru,

Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat

persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo