Membentuk Dewan Gula Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut Dewan, sebagai forum koordinasi bagi penetapan kebijakan umum di
bidang pergulaan nasional, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden.
DEWAN GULA NASIONAL
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dewan bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang pergulaan nasional.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden;
- pelaksanaan konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait baik pemerintah
maupun non pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan;
- pelaksanaan koordinasi dalam pemecahan permasalahan dan evaluasi
kebijakan;
- pelaksanaan tugas lain dari Presiden.
di bidang pergulaan nasional yang meliputi usaha tani, industri pengolahan,
pemasaran serta komponen pendukungnya.
---
PRESIDEN
Pasal 4
Dewan terdiri dari:
- Ketua
merangkap anggota : Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
- Wakil Ketua
merangkap anggota : 1) Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Negara Penanaman Modal dan
Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah.
- Sekretaris
merangkap anggota : Direktur Jenderal Perkebunan
Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
- Anggota : 1) Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil
Hutan, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan,
Departemen Keuangan;
1. Deputi Bidang Sektor Agro Industri, Kehutanan,
Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Menteri
Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan
Usaha Milik Negara;
1. Deputi Bidang Produksi, Menteri Negara
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
1. Deputi Bidang Pertanian dan Agribisnis, Menteri
Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan
dan Industri;
1. Wakil dari Himpunan Kerukunan Tani
Indonesia;
1. Wakil dari Asosiasi Petani Tebu;
1. Wakil dari Yayasan Lembaga Komsumen
Indonesia;
1. Wakil dari Asosiasi Gula Indonesia;
1. Wakil dari Asosiasi Importir dan
Penyalur/Distribusi Gula;
1. Wakil dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Sektor Perkebunan;
1. Wakil dari Perguruan Tinggi.
Pasal 5
Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
---
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Anggota Dewan yang berasal dari atau mewakili unsur petani, perusahaan
gula, lembaga konsumen, penyalur, pekerja dan perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diangkat oleh Presiden atas usul
Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
(2) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat untuk masa
tugas 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali selama-lamanya untuk 1
(satu) periode berikutnya.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang dijabat oleh
Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
(3) Pengorganisasian Sekretariat Dewan selanjutnya diatur oleh Ketua Dewan.
TATA KERJA
Pasal 8
(1) Dewan mengadakan rapat-rapat secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Dewan dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua dan
dihadiri oleh para anggota Dewan.
Pasal 9
(1) Kehadiran anggota dalam rapat Dewan tidak dapat diwakilkan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal
anggota Dewan berhalangan untuk hadir dalam rapat Dewan dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dapat
menunjuk:
- pejabat eselon I untuk mewakili Menteri;
- pejabat yang setingkat atau orang yang sesuai untuk mewakili unsur
anggota;
dengan ketentuan yang mewakili diberikan kewenangan penuh dan dapat
mengambil suatu keputusan atas nama yang diwakili.
Pasal 10
Apabila dipandang perlu, Dewan dapat mengundang pejabat instansi lain terkait
dan/atau para ahli dalam rapat Dewan.
Pasal 11
Keputusan yang dihasilkan dalam setiap rapat Dewan, disampaikan secara
tertulis kepada anggota oleh Ketua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
---
PRESIDEN
rapat Dewan.
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
28 Tahun 1982 tentang Dewan Gula Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1993 dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000
INDONESIA,
ttd.
