Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 108 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-10-18

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya

dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Pemerintah Kota

Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Kediri,

Kota Mataram, Kota Palangkaraya, dan pada Kabupaten Kupang,

Kabupaten Belitung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bulungan,

Kabupaten Serang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten

Jeneponto.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat

pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada

BPSK yang terdekat.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2004

---

PRESIDEN

ttd.