Langsung ke konten

ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 108 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik
dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara
Penerima atau pada Organisasi Internasional.

1. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan.

1. Organisasi Internasional adalah organisasi internasional
penerima tempat kedudukan Perwakilan.

1. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara
Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia.

1. Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik
Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara
Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.

1. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang
telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas
di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

---

1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Wakil Tetap
Republik Indonesia adalah Pejabat Negara yang diangkat oleh
Presiden untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta
menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di satu
Negara Penerima atau lebih atau pada Organisasi
Internasional.

1. Konsul Jenderal dan Konsul yang memimpin Perwakilan Konsuler
adalah Jabatan Negeri yang diisi oleh Pejabat Dinas Luar
Negeri dan/atau Pegawai Negeri lain yang memenuhi syarat,
diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Luar Negeri untuk
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia di satu wilayah kerja atau
lebih di dalam wilayah Negara Penerima.

1. Kuasa Usaha Tetap adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang
diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri Negara Penerima
untuk memimpin Perwakilan Diplomatik.

1. Pejabat Diplomatik dan Konsuler, yang selanjutnya disebut
pejabat Diplomatik adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang
melaksanakan kegiatan diplomatik dan konsuler untuk
memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
Republik Indonesia di Negara Penerima atau pada Organisasi
Internasional.

1. Atase Pertahanan adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia
yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk
melaksanakan tugas di bidang pertahanan.

1. Atase Teknis adalah Pegawai Negeri dari Departemen atau
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditempatkan di
Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang
menjadi bidang wewenang Departemen atau Lembaga Pemerintah
Non Departemen.

1. Staf Teknis adalah Pegawai Negeri dari Departemen atau
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditempatkan di
Perwakilan Konsuler tertentu.

1. Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan adalah Warga
Negara Penerima yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri
Luar Negeri yang memiliki kualifikasi tertentu untuk
melaksanakan fungsi kekonsuleran dan/atau fungsi promosi di
wilayah Negara Penerima.

1. Staf Non Diplomatik adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Luar Negeri yang bertugas membantu Penyelenggara
Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan.

1. Pegawai Setempat adalah Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan
atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna
melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.

---

1. Gelar Diplomatik adalah gelar berjenjang yang diberikan
kepada Pejabat Dinas Luar Negeri yang memiliki kualifikasi
berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional, serta
peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

1. Status Diplomatik adalah status yang diberikan oleh Menteri
Luar Negeri kepada Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan
Pejabat tertentu lainnya untuk memperoleh hak-hak diplomatik
dari Negara Penerima.

Pasal 2

(1) Perwakilan terdiri dari:

  • Perwakilan Diplomatik;
  • Perwakilan Konsuler.

(2) Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a, meliputi :
- Kedutaan Besar Republik Indonesia;
- Perutusan Tetap Republik Indonesia.

(3) Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf

b, meliputi :
- Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
- Konsulat Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara

Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional,
dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri
Luar Negeri.

(2) Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima,

dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang
bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.

(3) Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah

tanggung jawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.

(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Perwakilan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara
operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi

---

tanggung jawab Menteri Luar Negeri.

Pasal 4

Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan
memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik
Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum
Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional,
melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima
dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik
dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan
perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan
internasional.

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi :
a.peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan,
ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau
Organisasi Internasional;

b.peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara
sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;

c.pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum
dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum
Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum
di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan
internasional;

d.pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan
kondisi Negara Penerima;

e.konsuler dan protokol;

f.perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia dengan Negara Penerima;

g.kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan,
pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;

h.fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek
internasional.

Pasal 6

Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan
memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik
Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan
Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran
dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi,
sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan

---

Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-
undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a.perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan
Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara
Penerima;

b.pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara
Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara
Penerima;

c.konsuler dan protokol;

d.peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;

e.pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan
perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
f.kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan,
pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;

g.fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek
internasional.

Pasal 8

(1)Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik terdiri dari:

a.Unsur Pimpinan, yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh atau Wakil Tetap Republik Indonesia, dan Kuasa
Usaha Tetap, yang disebut dengan Kepala Perwakilan
Diplomatik;

b.Unsur Pelaksana, yaitu:
1)Pejabat Diplomatik;
2)Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada
Perwakilan Diplomatik tertentu;

c.Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan
Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik.

(2)Pada Perwakilan Diplomatik, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa

Penuh atau Wakil Tetap Republik Indonesia dapat dibantu oleh
Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik sebagai unsur Pimpinan
sesuai dengan bobot misi dan beban kerja, yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Luar Negeri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di

---

bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Susunan organisasi Perwakilan Konsuler terdiri dari:
a.Unsur Pimpinan, yaitu Konsul Jenderal atau Konsul, yang disebut
dengan Kepala Perwakilan Konsuler;

b.Unsur Pelaksana, yaitu:
1. Pejabat Diplomatik;
2)Staf Teknis pada Perwakilan Konsuler tertentu.

c.Unsur penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan
Kerumahtanggaan Perwakilan Konsuler.

Pasal 10

(1)Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan

Lembaga Pemerintah Non Departemen dapat menetapkan adanya
jabatan Atase Pertahanan dan/atau jabatan Atase Teknis pada
Perwakilan Diplomatik tertentu setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan dengan
memperhatikan misi dan kebutuhan.

(2)Keputusan penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan dan/ atau

jabatan Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan hasil pembahasan bersama antara Menteri Luar
Negeri, Menteri Keuangan, Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara, dan Pimpinan Departemen
atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
bersangkutan.

Pasal 11

Ketentuan mengenai Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan
Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar
Negeri.

Pasal 12

Formasi kepegawaian pada Perwakilan ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Tetap Republik
Indonesia pada Perwakilan Diplomatik dan Konsul Jenderal dan
Konsul pada Perwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh

---

Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 14

Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kuasa Usaha Tetap pada
Perwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar
Negeri.

Pasal 15

(1)Pejabat Diplomatik dan Staf Non Diplomatik diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.

(2)Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan
Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

(3)Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian

dalam masa tugas bagi Pejabat Diplomatik, Atase Pertahanan,
Atase Teknis, Staf Non Diplomatik, dan Staf Teknis diatur
lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 16

Tata cara penerimaan, pendidikan dan pelatihan khusus diplomatik
dan konsuler serta pengaturan penugasan, pengembangan, dan
pemberhentian Pejabat Dinas Luar Negeri diatur lebih lanjut oleh
Menteri Luar Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1)Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan pejabat Diplomatik

dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan Atase Pertahanan, Atase

Teknis, dan Staf Teknis ditetapkan oleh masing-masing
Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1)Pengelolaan Keuangan dan perlengkapan pada Perwakilan dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(2)Anggaran Belanja Pegawai Atase Pertahanan dan Atase Teknis

menjadi beban anggaran Departemen Luar Negeri.

---

(3)Anggaran Belanja pemeliharaan, belanja barang, dan belanja

perjalanan dinas Atase Pertahanan dan Atase Teknis menjadi
beban anggaran masing-masing Departemen atau Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

TATA KERJA

Pasal 19

(1)Semua unsur Perwakilan wajib melaksanakan koordinasi,

integrasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.

(2)Kepala Perwakilan wajib menyelenggarakan Rapat Staf secara

berkala sebagai mekanisme dalam proses pengambilan keputusan
guna mewujudkan transparansi dan peningkatan kinerja
Perwakilan, termasuk pengelolaan administrasi keuangan, dan
perlengkapan Perwakilan.

Pasal 20

(1)Sebagai unsur pimpinan tertinggi, Kepala Perwakilan bertanggung

jawab atas seluruh penyelenggaraan tugas dan fungsi
perwakilan, dan berwenang memberi petunjuk, mengatur,
mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh unsur-unsur
dibawahnya.

(2)Setiap Kepala Perwakilan wajib menyusun Rencana Strategik dan

Rencana Operasional Tahunan yang memuat visi, misi, tujuan,
sasaran, dan indikator kinerja yang akan dicapai untuk
dilaksanakan selama periode jabatannya sesuai dengan
kepentingan nasional dan misi yang dibebankan untuk
mengevaluasi akuntabilitas kinerja Perwakilan.

Pasal 21

(1)Kepala Perwakilan Diplomatik wajib menyampaikan laporan

analisa, baik secara berkala maupun insidental kepada Menteri
Luar Negeri mengenai keadaan dan perkembangan situasi di
Negara Penerima/wilayah kerja, dan kegiatan Perwakilan yang
dipimpinnya.

(2)Kepala Perwakilan Konsuler wajib menyampaikan laporan analisa,

baik secara berkala maupun insidental kepada Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya, dan kepada
Menteri Luar Negeri mengenai perkembangan situasi di wilayah
kerja, dan kegiatan Perwakilan yang dipimpinnya.

(3)Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada dibawah wilayah

kerja Perwakilan Diplomatik, wajib menyampaikan laporan
analisa baik secara berkala maupun insidental secara langsung
kepada Menteri Luar Negeri mengenai keadaan dan perkembangan

---

situasi serta kegiatan Perwakilan di wilayah kerja yang
dipimpinnya.

(4)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas Departemen
atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan
disampaikan juga kepada Pimpinan Departemen atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

(5)Seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) yang dibuat oleh unsur Pelaksana Perwakilan
merupakan laporan Perwakilan yang ditandatangani dan/atau
diketahui oleh Kepala Perwakilan.

Pasal 22

(1)Atase Pertahanan, Atase Teknis dan Staf Teknis secara

operasional dan administratif merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perwakilan.

(2)Pembinaan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Pertahanan

dan Atase Teknis dilakukan oleh Departemen atau Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

Pasal 23

Penetapan susunan organisasi dan tata kerja masing-masing
Perwakilan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara berdasarkan kepentingan nasional,
bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia
dengan Negara Penerima.

PENGAWASAN

Pasal 24

(1)Pengawasan dan pengendalian terhadap tugas dan fungsi

Perwakilan serta hal-hal yang menyangkut penerimaan dan
pengeluaran keuangan di Perwakilan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)Kepala Perwakilan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian

internal untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Perwakilan.

Pasal 25

(1)Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau

Perwakilan Konsuler di Negara lain atau Kantor Perwakilan

---

pada Organisasi Internasional ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

(2)Pelaksanaan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 26

(1)Dalam hal Kepala Perwakilan Diplomatik tidak berada di tempat

dan/atau berhalangan, ditunjuk Kuasa Usaha Sementara untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Perwakilan
Diplomatik yaitu :
a.Wakil Kepala Perwakilan untuk Perwakilan yang memiliki
Wakil Kepala Perwakilan;

b.Pejabat Diplomatik yang memiliki gelar diplomatik yang
paling tinggi untuk Perwakilan yang tidak memiliki
Wakil Kepala Perwakilan.

(2)Dalam hal Kepala Perwakilan Konsuler tidak berada di tempat

dan/atau berhalangan, ditunjuk Pejabat Sementara Kepala
Perwakilan Konsuler untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Kepala Perwakilan Konsuler.

(3)Ketentuan mengenai tata cara penunjukkan Kuasa Usaha Sementara

Perwakilan Diplomatik dan Pejabat Sementara Kepala Perwakilan
Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 27

Pengangkatan Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Luar
Negeri.

Pasal 28

(1)Pegawai Setempat diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan

Kepala Perwakilan setelah memperoleh persetujuan tertulis
dari Menteri Luar Negeri.

(2)Pedoman dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pegawai

Setempat diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 29

(1)Dalam hal tertentu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,

Konsul Jenderal dan Konsul dapat membawahi beberapa Negara
Penerima rangkapan dan wilayah kerja konsuler rangkapan.

(2)Ketentuan mengenai penetapan wilayah rangkapan Perwakilan

---

Diplomatik dan Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 30

(1)Untuk meningkatkan dan pencapaian misi Perwakilan, Menteri Luar

Negeri dapat melakukan peninjauan terhadap organisasi
perwakilan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
Menteri Keuangan.

(2)Dalam hal peninjauan terhadap organisasi perwakilan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), menyangkut jumlah dan komposisi
Atase Pertahanan, Atase Teknis dan/atau Staf Teknis, Menteri
Luar Negeri melakukan pembahasan bersama dengan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
Menteri Keuangan, serta Pimpinan Departemen atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

Pasal 31

Masa peralihan dan penyesuaian organisasi perwakilan berdasarkan
Keputusan Presiden ini, diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun
sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 32

Organisasi Perwakilan Republik Indonesia yang ada pada saat ini
yang diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976
tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 dan peraturan
pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai terbentuknya organisasi
baru sesuai dengan Keputusan Presiden ini.

Pasal 33

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terkahir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000
serta ketentuan peraturan lain yang bertentangan dengan Keputusan
Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003

INDONESIA,

ttd.