Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit;
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
---
PRESIDEN
1. Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang
dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
