(1) Sekretariat Menteri Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas
serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang makro ekonomi, keuangan, dan
restrukturisasi perbankan.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang desentralisasi fiskal
dan ekonomi, pengembangan infrastruktur.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani
---
PRESIDEN
Nelayan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan
sumber daya alam dan peningkatan produktivitas petani nelayan.
(5) Deputi …
(5) Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang
perindustrian, perdagangan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
(6) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan kerjasama ekonomi
internasional.
(7) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan investasi, dan
kemitraan publik dan swasta.
(8) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hukum dan kelembagaan perekonomian.
(10) Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah keserasian lingkungan hidup, budaya, dan pariwisata.
(11) Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pengembangan inovasi teknologi.
(13) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan ekonomi daerah
tertinggal dan masyarakat pengungsi.
Bagian Ketiga
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat