Langsung ke konten

TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

KEPPRES No. 106 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tenaga Kerja
Indonesia Bermasalah adalah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di
Malaysia yang tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen-dokumen
yang sah untuk bekerja di Malaysia dan/atau yang bekerja tidak sesuai
dengan izin kerja yang dimiliki.

Pasal 2

(1) Membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia

Bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut dengan TK-PTKIB, sebagai wadah
koordinasi baik di tingkat Pusat, di Perwakilan Republik
Indonesia di Malaysia, maupun di tingkat Daerah.

(2) TK-PTKIB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 3

(1) TK-PTKIB mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan

kebijakan dan program pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia ke Indonesia.

(2) Pelaksanaan tugas TK-PTKIB sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mengambil langkah-lanngkah
yang diperlukan
untuk:
- melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Malaysia atas
dasar prinsip tanggung jawab bersama;
- melaksanakan pendataan sebelum keberangkatan/pemulangan;
- melakukan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan;
- melakukan pengecekan dan pengurusan hak-hak
gaji/upah/penghasilan lain, harta benda, piutang serta hak-hak
melekat lainnya;

---

PRESIDEN

- pemberian dokumen Perjalanan Laksana Paspor (SPLP);
- mengatur pengangkutan sesuai dengan jadwal dan lokasi tujuan
pemulangan/daerah asal;
- melaksanakan pengawalan, penjagaan, pengamanan dan
perlindungan selama perjalanan sampai ke tempat asal;
- pemberian pelayanan kebutuhan dasar sejak dari penampungan,
selama perjalanan sampai ke tempat asal;
- mempersiapkan kembali menjadi Tenaga Kerja Indonesia yang
berkualitas dan memenuhi persyaratan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, TK-PTKIB bekerja sama dengan
Gubernur dan Bupati/Walikota asal Tenaga Kerja Indonesia
Bermasalah dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mendapat pengarahan dari Tim
Pengarah yang
terdiri dari :
- Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanaan.

ORGANISASI

Bagian Pertama
Keanggotaan

Pasal 7

Susunan keanggotaan TK-PTKIB terdiri dari :
1. Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Wakil Ketua I : Menteri Luar Negeri
1. Wakil Ketua II : Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
1. Anggota :
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Sosial
- Menteri Kesehatan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Keuangan
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

---

PRESIDEN

  • Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia
  • Para Konsul Jenderal Republik Indonesia di Malaysia

1. Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
1. Wakil Sekretaris I : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Departemen Luar Negeri
1. Wakil Sekretaris II : Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan
Tenaga Kerja Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi

Bagian Kedua
Kesekretariatan

Pasal 8

(1) Dalam Melaksanakan tugasnya, TK-PTKIB dibantu oleh

sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh

sekretaris TKPTKIB.

(3) Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

diangkat oleh ketua TK-PTKIB.

Bagian Ketiga
Satuan Tugas

Pasal 9

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, TK-PTKIB

membentuk satuan tugas.

(2) Keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

merupakan Pejabat Instansi Pemerintah terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata

kerja satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Ketua TKPTKIB.

TATA KERJA

Pasal 10

Ketentuan mengenai tata kerja TK-PTKIB diatur lebih lanjut oleh
Ketua TK-PTKIB.

Pasal 11

TK-PTKIB melaporkan hasil pelaksanaan tugas TK-PTKIB kepada
Presiden.

---

PRESIDEN

PEMBIAYAAN

Pasal 12

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TK-PTKIB dan
pelaksanaan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan
Keluargnya dari Malaysia ke Indonesia dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd