Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION ON NUCLEAR SAFETY

KEPPRES No. 106 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-10-04

Pasal 1

Mengesahkan Convention on Nuclear Safety (Konvensi tentang Keselamatan Nuklir), yang telah

ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Wina, Austria, pada tanggal 20 September 1994, sebagai

hasil Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa

Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa Indonesia

dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang

berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 2001

INDONESIA,

ttd,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktoober 2001

ttd,