Langsung ke konten

PENGELOLAAN ARSIP STATIS

KEPPRES No. 105 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Arsip adalah :
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembagalembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak
apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan
Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik
dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

1. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung

---

PRESIDEN

untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari
administrasi negara.

1. Pengelolaan arsip statis adalah suatu rangkaian kegiatan
pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan,
penggunaan dan pembinaan atas pelaksanaan serah arsip dalam
satu kesatuan sistem kearsipan.

1. Arsip Nasional Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah
Pusat yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di
bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

1. Lembaga Kearsipan Propinsi adalah satuan organisasi perangkat
Daerah Propinsi yang bertanggungjawab dalam urusan
pemerintahan Daerah Propinsi di bidang kearsipan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota adalah satuan organisasi
perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab
dalam urusan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di bidang
kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 2

(1) Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan.

(2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri

dari :
- Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Lembaga Kearsipan Propinsi;
- Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Pengelolaan arsip statis meliputi :
- pengumpulan;
- penyimpanan;
- perawatan;
- penyelamatan;
- penggunaan;

---

PRESIDEN

  • pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis.

Pasal 4

Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung
jawab Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi,
dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengelolaan arsip statis, Arsip Nasional Republik

Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi dan/atau Lembaga
Kearsipan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan badan
atau lembaga internasional dan/atau instansi pemerintah asing.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk

pengelolaan dalam hal pembinaan atas pelaksanaan serah arsip
statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f.

(3) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama dalam pengelolaan

arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 6

Pengelolaan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,
Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota dilaksanakan terhadap :

- naskah-naskah arsip statis dalam bentuk corak apapun baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok yang diserahkan oleh
lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan baik
Pusat maupun Daerah sebagai kewajiban serah arsip sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;

- naskah-naskah arsip statis dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok yang dibuat dan diterima
badan-badan swasta dan/atau perorangan yang wajib diamankan
Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku.

Bagian Kedua
Pengumpulan

Pasal 7

Pengumpulan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,
Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan

---

PRESIDEN

Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui kegiatan :
- penilaian;
- penataan;
- pembuatan daftar arsip statis.

Pasal 8

(1) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga

Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota melakukan penilaian terhadap arsip statis yang
diserahkan dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau yang diperoleh
dari badan-badan swasta dan/atau perorangan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta nilai
informasi dari arsip statis bagi bukti pertanggungjawaban
nasional.

Pasal 9

Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
menunjukkan arsip statis lengkap dan utuh kondisi fisiknya serta
mempunyai nilai informasi bagi bukti pertanggungjawaban nasional,
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga
Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota
menerima arsip statis.

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

menunjukkan arsip statis tidak lengkap dan/atau mengalami
kerusakan kondisi fisiknya namun mempunyai nilai informasi bagi
bukti pertanggungjawaban nasional, Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi,
dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota :

- meminta Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah, badan-badan swasta
dan/atau perorangan untuk melengkapi arsip statis;
- menerima arsip statis dengan dilakukan upaya perawatan
terhadap kondisi fisik arsip statis yang mengalami kerusakan.

(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

menunjukkan arsip statis tidak mempunyai nilai informasi bagi
bukti pertanggungjawaban nasional, Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi,
dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota

---

PRESIDEN

mengembalikan arsip kepada Lembaga-lembaga Negara dan
Badan-badan Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah yang
menyerahkan arsip statis dan dapat memberi rekomendasi untuk
dimusnahkan.

(3) Kriteria arsip statis yang mempunyai nilai informasi bagi

pertanggungjawaban nasional ditetapkan oleh Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Terhadap arsip statis yang diterima sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1), Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi dan
Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota membuat Berita
Acara Serah Terima Arsip Statis.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Berita Acara Serah

Terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 12

(1) Terhadap arsip statis yang diterima, dilakukan penataan dengan

mengelompokkan arsip statis berdasarkan informasi yang
dikandungnya dan bentuk atau media arsip statis, yang
pelaksanaannya dilakukan dengan tata cara dan teknik tertentu
untuk mempermudah penyimpanan, perawatan, penyelamatan,
dan penggunaan arsip statis.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penataan arsip statis sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia.

Pasal 13

(1) Arsip statis yang diterima, didata dan dicatat dengan cara dan

teknik tertentu dalam daftar arsip statis oleh Arsip Nasional
Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau
Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.

(2) Tata cara pendataan dan pencatatan arsip statis dalam bentuk

daftar arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Penyimpanan

Pasal 14

(1) Penyimpanan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,

Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tempat khusus penyimpanan
arsip statis.

(2) Penyimpanan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan persyaratan tempat dan tata cara
teknis penyimpanan arsip statis.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan tempat dan tata cara teknis

penyimpanan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Bagian Keempat
Perawatan

Pasal 15

(1) Perawatan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,

Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui kegiatan pencegahan dan
restorasi terhadap terjadinya kerusakan.

(2) Perawatan arsip statis melalui kegiatan pencegahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditujukan terhadap kondisi fisik dan
informasi yang dikandung dalam arsip statis.

(3) Perawatan arsip statis melalui kegiatan restorasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditujukan terhadap kondisi fisik arsip
statis yang mengalami kerusakan.

Pasal 16

Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
dilakukan dengan :
- menyeleksi dan membersihkan kondisi fisik arsip statis;
- mendokumentasikan informasi yang dikandung dalam arsip statis;
- mensterilkan dari perusak arsip;
- merestorasi arsip statis, yang kondisi fisiknya mengalami
kerusakan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
mengenai kegiatan restorasi arsip statis;
- menyimpan arsip statis, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai

---

PRESIDEN

dengan ketentuan mengenai penyimpanan arsip statis;
- mengontrol tempat penyimpanan dan kondisi fisik arsip statis
secara berkala;
- kegiatan lain yang diperlukan.

Pasal 17

(1) Kegiatan restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)

dilakukan dengan :
- mencatat kerusakan kondisi fisik yang terjadi pada arsip
statis;
- menentukan metode dan rangkaian tindakan perbaikan kondisi
fisik arsip statis yang mengalami kerusakan;
- melaksanakan tindakan perbaikan kondisi fisik arsip statis
sesuai dengan metode dan rangkaian tindakan perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Pelaksanaan kegiatan restorasi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keutuhan informasi
yang dikandung dalam arsip statis.

Pasal 18

Ketentuan mengenai tata cara perawatan arsip statis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, diatur lebih lanjut
oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Bagian Kelima
Penyelamatan

Pasal 19

Penyelamatan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,
Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota dilaksanakan terhadap kelengkapan dan keutuhan
kondisi fisik serta informasi yang dikandung dalam arsip statis.

Pasal 20

(1) Untuk kepentingan penyelamatan arsip statis, Arsip Nasional

Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau
Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dapat membuat duplikat
arsip statis dan/atau mengalihbentukan arsip statis ke dalam
bentuk media yang lain.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 21

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga
Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis kepada
Lembagalembaga negara, Badan-badan Pemerintahan, baik Pusat
maupun Daerah, badan-badan swasta, dan/atau perorangan pencipta
atau penerima arsip yang arsip statisnya dibuat duplikat dan/atau
dialihbentukan ke dalam media lain.

Pasal 22

Ketentuan mengenai tata cara penyelamatan arsip statis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia.

Bagian Keenam
Penggunaan

Pasal 23

(1) Arsip statis yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,

Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota digunakan untuk kepentingan kegiatan
pemerintahan, penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta penyebaran informasi.

(2) Penggunaan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan
keutuhan arsip statis serta ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.

Pasal 24

(1) Penggunaan arsip statis dapat dilakukan di dalam dan/atau di

luar lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga
Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/
Kota.

(2) Penggunaan arsip statis yang dilakukan di luar lingkungan Arsip

Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi,
dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota hanya dapat
dilakukan atas dasar izin tertulis dari Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi,
dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/ Kota.

---

PRESIDEN

(3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),

yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara tertulis.

(4) Jawaban kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

dapat berupa :
- pemberian izin penggunaan arsip statis;
- penolakan izin penggunaan arsip statis.

(5) Dalam hal izin penggunaan arsip statis ditolak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (4) huruf b, Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau
Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota memberikan
alasan penolakan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan arsip statis

yang dilakukan di luar lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga
Kearsipan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik

Indonesia.

Pasal 25

(1) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga

Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota dapat menghentikan kegiatan penggunaan arsip
statis apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan
penggunaan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penghentian penggunaan arsip

statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 26

(1) Arsip statis yang karena sifatnya rahasia untuk diketahui umum,

hanya dapat digunakan setelah mendapat izin tertulis dari
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan
LembagaKearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga
Kearsipan Kabupaten/Kota.

(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara tertulis.

(3) Jawaban kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dapat berupa :
- pemberian izin penggunaan arsip statis;

---

PRESIDEN

  • penolakan izin penggunaan arsip statis.

(4) Dalam hal izin penggunaan arsip statis ditolak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) huruf b, Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau
Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota memberikan
alasan penolakan.

(5) Ketentuan mengenai arsip statis yang bersifat rahasia dan tata

cara pemberian izin penggunaannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih
lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 27

(1) Dalam rangka pemberian pelayanan penggunaan arsip statis,

dibentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.

(2) Pelaksanaan pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang
diatur dalam Keputusan Presiden ini.

Bagian Ketujuh
Pembinaan Atas Pelaksanaan Serah Arsip Statis

Pasal 28

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban serah arsip statis oleh Lembaga-
lembaga dan Badan-badan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, dilaksanakan
pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis.

Pasal 29

Pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis dimaksudkan agar arsip
statis yang diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia,
Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota mempunyai kelengkapan dan keutuhan kondisi
fisiknya serta nilai informasi bagi pertanggungjawaban nasional.

Pasal 30

(1) Pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis dilaksanakan oleh :

- Arsip Nasional Republik Indonesia terhadap lembaga atau unit
kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip di
lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan

---

PRESIDEN

Pemerintahan Pusat;

- Lembaga Kearsipan Propinsi terhadap Lembaga atau unit kerja
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip di lingkungan
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
Daerah Propinsi serta Badan-badan,Pemerintah Pusat di Propinsi;

- Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota terhadap Lembaga atau unit
kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip di
lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Badan-badan
Pemerintah Pusat dan Propinsi di Kabupaten/Kota.

(2) Dalam melaksanakan pembinaan, Lembaga Kearsipan Propinsi

dan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota berpedoman kepada
tata cara pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis yang
ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 31

Pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis meliputi bidang :
- arsip, baik dalam bentuk naskahnya maupun bentuk lainnya;
- sumber daya manusia kearsipan;
- sarana dan prasarana kearsipan.

Pasal 32

Pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis dilaksanakan melalui :
- bimbingan;
- konsultasi;
- penyuluhan;
- supervisi dan pemantauan;
- pendidikan dan pelatihan;
- kegiatan lain dalam rangka pembinaan.

Pasal 33

Dalam rangka meningkatkan terwujudnya pengelolaan arsip statis
yang baik, dibentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang
merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi
arsip statis secara nasional.

Pasal 34

---

PRESIDEN

Jaringan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai fungsi :
- memudahkan pencarian dan penelusuran arsip statis di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan pemberian pelayanan penggunaan arsip statis;
- meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di
bidang arsip.

Pasal 35

(1) Jaringan Informasi Kearsipan Nasional terdiri dari :

  • Pusat Jaringan;
  • Anggota Jaringan.

(2) Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

adalah Arsip Nasional Republik Indonesia.

(3) Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

adalah :
- Lembaga Kearsipan Propinsi;
- Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.

Pasal 36

Lembaga Kearsipan Propinsi bertindak sebagai Pusat Jaringan di
Propinsi dengan Anggota Jaringan Lembaga Kearsipan Kabupaten/
Kota.

Pasal 37

(1) Dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional memuat informasi

untuk setiap naskah arsip statis sekurang-kurangnya keterangan
mengenai :
- nama pencipta dan/atau penerima arsip statis;
b.tempat dan waktu penciptaan dan/atau penerimaan arsip
statis;
- bentuk atau media arsip statis;
- deskripsi singkat informasi yang dikandung dalam arsip statis;
- Lembaga dan tempat fisik arsip statis disimpan;
- hal lain yang diperlukan.

(2) Informasi yang dimuat dalam Jaringan Informasi Kearsipan

Nasional untuk arsip statis yang bersifat rahasia ditetapkan oleh
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 38

(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi Jaringan Informasi Kearsipan

---

PRESIDEN

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Anggota
Jaringan menyelenggarakan :
- penyusunan informasi untuk setiap naskah arsip statis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam daftar arsip statis
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia;
- penyampaian daftar arsip statis kepada Pusat Jaringan;
- pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di
lingkungannya;
- penyediaan dan penyebarluasan informasi arsip statis;
- evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Informasi
Kearsipan Nasional dan menyampaikan hasilhasilnya kepada
Pusat Jaringan.

(2) Penyampaian daftar arsip statis kepada Pusat Jaringan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b oleh Lembaga
Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui Lembaga
Kearsipan Propinsi.

Pasal 39

(1) Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Pusat Jaringan

mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan,
pemantauan, dan pelayanan sistem Jaringan Informasi Kearsipan
Nasional.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pasal 40

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Jaringan Informasi
Kearsipan Nasional dibebankan kepada anggaran masing-masing
Anggota Jaringan.

Pasal 41

(1) Selain Lembaga Kearsipan Propinsi dan Lembaga Kearsipan

Kabupaten/Kota, Lembaga Pencipta Arsip dapat menjadi
Anggota Jaringan.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Anggota

Jaringan bagi Lembaga Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 42

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.