Harga
jual
tenaga
listrik
yang
disediakan
oleh
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam
Tarif Dasar Listrik Tahun 2004, berdasarkan Golongan Tarif Dasar
Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden
ini.
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004Error! Bookmark not defined.
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri atas :
a.
Tarif
Dasar
Listrik
untuk
keperluan
Pelayanan
Sosial
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
b.
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III;
c.
Tarif
Dasar
Listrik
untuk
keperluan
Bisnis
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV;
d.
Tarif
Dasar
Listrik
untuk
keperluan
Industri
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V;
e.
Tarif
Dasar
Listrik
untuk
keperluan
Kantor
Pemerintah
dan
Penerangan
Jalan
Umum
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
VI;
f.
Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII;
g.
Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII;
h.
Tarif
Dasar
Listrik
untuk
Multiguna
sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran IX.
Pasal 3
(1)
Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik
Negara
wajib
meningkatkan
dan
mengumumkan
standar
mutu
pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal
triwulan.
(2)
Apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan
dengan
lama
gangguan,
jumlah
gangguan,
dan
atau
kesalahan
pembacaan
meter
tidak
dapat
dipenuhi,
maka
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
wajib
memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang
bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada
bulan berikutnya.
(3)
Ketentuan
mengenai
pengurangan
tagihan
listrik
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
Menteri
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
melakukan
pengawasan
terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden
ini
ditetapkan
oleh
Menteri
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003
Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan
Listrik
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
143)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Keputusan
Presiden
Nomor 76 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 107), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 157
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104 TAHUN 2003
TANGGAL: 31 DESEMBER 2003
GOLONGAN TARIF DASAR LISTRIK
----------------------------------------------------------------
NO.
GOLONGAN TARIF
BATAS DAYA
KETERANGAN
TR/TM/TT
*)
----------------------------------------------------------------
1.
S-1/TR220 VA
Golongan tarif untuk
keperluan pemakaian
sangat kecil.
2.
S-2/TR250 VA s.d. 200 kVAGolongan tarif untuk
keperluan pelayanan
sosial kecil sampai
dengan sedang.
3.
S-3/TM
di atas 200 kVAGolongantarif untuk
keperluan pelayanan
sosial besar.
4.
R-1/TR
250 VA s.d 2.200 VA Golongan tarif untuk
keperluan rumah tangga
kecil.
5.
R-2/TR
di atas 2.200 VA
s.d. 6.600 VA
Golongan tarif untuk
keperluan rumah tangga
menengah.
6.
R-3/TR
di atas 6.600 VA
Golongan tarif untuk
keperluan rumah tangga
besar.
7.
B-1/TR
250 VA s.d.
2.200 VA
Golongan tarif untuk
keperluan bisnis kecil.
8.
B-2/TR
di atas 2.200 VA
s.d. 200 kVA
Golongan tarif untuk
keperluan bisnis
menengah.
9.
B-3/TM
di atas 200 kVAGolongan tarif untuk
keperluan bisnis besar.
10.
I-1/TR
450 VA s.d. 14 kVA
Golongan tarif untuk
keperluan industri
kecil/rumah tangga.
11.
I-2/TR
di atas 14 kVA s.d.
200 kVA
Golongan tarif untuk
keperluan industri
sedang.
12.
I-3/TM
di atas 200 kVAGolongan tarif untuk
keperluan industri
menengah.
13.
I-4/TT
30.000 kVA ke atas
Golongan tarif untuk
keperluan industri besar.
14.
P-1/TR
250 VA s.d. 200 kVA Golongan tarif untuk
keperluan kantor
pemerintah kecil dan
sedang.
15.
P-2/TM
di atas 200 kVAGolongan tarif untuk
keperluan kantor
pemerintah besar.
16.
P-3/TR
Golongan tarif untuk
keperluan penerangan
jalan umum.
17.
T/TM
di atas 200 kVAGolongan tarif untuk
traksi diperuntukkan bagi
Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Kereta Api
Indonesia.
18.
C/TM
di atas 200 kVAGolongan tarif curah
(bulk) untuk keperluan
penjualan secara curah
(bulk) kepada Pemegang
Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Umum (PIUKU).
19.
M/TR, TM, TT
Golongan tarif multiguna
diperuntukkan hanya bagi
pengguna listrik yang
memerlukan pelayanan
dengan kualitas khusus
dan yang karena berbagai
hal tidak termasuk dalam
ketentuan golongan tarif
S, R, B, I dan P.
----------------------------------------------------------------
*)
Keterangan :
TR
:
Tegangan Rendah
TM
:
Tegangan Menengah
TT
:
Tegangan Tinggi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 104 TAHUN 2003
TANGGAL : 31 DESEMBER 2003
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL
----------------------------------------------------------------
NO. GOL.
TARIF BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
-----------------------------------------------------------------
1 Januari s.d
1 Januari s.d
31 Desember 2004
31 Desember 2004
----------------------------------------------------------------
1.
S-1/TR
220 VA
-
Abonemen
per bulan (Rp.):
14.800
2.
S-2/TR
450 VA
10.000
Blok I: 0s.d. 30
kWh : 123
Blok II : di atas
30kWh s.d. 60 kWh :
Blok III : di atas
60 kWh : 360
3.
S-2/TR
900 VA
15.000
Blok I: 0s.d. 20 kWh
: 200
Blok II : di atas
20kWh s.d. 60 kWh :
Blok III : di atas
60 kWh : 360
4.
S-2/TR
1.300 VA
25.000
Blok I : 0s.d. 20
kWh : 250
Blok II: di atas
20kWh s.d. 60 kWh :
Blok III : di atas
60 kWh : 405
5.
S-2/TR
2.200 VA
27.000
Blok I: 0s.d. 20 kWh
: 250
Blok II: di atas
20kWh s.d. 60 kWh :
Blok III : di atas
60 kWh : 420
6.
S-2/TR
di atas 2.200
VA s.d. 200
kVA
30.500
Blok I: 0s.d. 60 jam
nyala: 380
Blok II : di atas 60
jam nyalaberikutnya:
7.
S-3/TM
di atas 200
kVA
29.500
Blok WBP = K x P x
Blok LWBP = P x 325
Catatan :
P:Faktor
pengali
untuk
pembeda
antara
S-3
bersifat
sosial murni
dengan S-3 bersifat komersial
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P = 1
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat komersial P = 1,17
Katagori S-3 bersifat komersial dan S-3 bersifat sosial murni
ditetapkan
oleh
Direksi
Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
dengan
mempertimbangkan
kemampuan bayar dan sifat usahanya.
K
:
Faktor
perbandingan
antara
harga
WBP
dan
LWBP
sesuai
dengan
karakteristik
beban
sistem
kelistrikan
setempat
(1,4 £ K £ 2), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
Jam nyala: adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 104 TAHUN 2003
TANGGAL : 31 DESEMBER 2003
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
----------------------------------------------------------------
NO. GOL.
TARIF BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
-----------------------------------------------------------------
1 Januari s.d
1 Januari s.d
31 Desember 2004
31 Desember 2004
----------------------------------------------------------------
1.
R-1/TR
s.d. 450 VA
11.000
Blok I: 0 s.d.
30 kWh : 169
Blok II : di
atas 30kWh s.d.
60 kWh : 360
Blok III: di
atas 60 kWh :
2.
R-1/TR
900 VA
20.000
Blok I: 0 s.d.
20 kWh : 275
Blok II: di
atas 20 kWh
s.d. 60 kWh
: 445
Blok III: di
atas 60 kWh :
3.
R-1/TR
1.300 VA
30.100
Blok I : 0s.d.
20 kWh : 385
Blok II : di
atas 20 kWh
s.d. 60 kWh :
Blok III: di
atas 60 kWh :
4.
R-1/TR
2.200 VA
30.200
Blok I: 0 s.d.
20 kWh : 390
Blok II : di
atas 20kWh
s.d. 60 kWh :
Blok III : di
atas 60 kWh :
5.
R-2/TR
di atas
2.200 VA s.d.
6.600 VA
30.400
6.
R-3/TR
di atas 6.600
VA
34.260
----------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 104 TAHUN 2003
TANGGAL : 31 DESEMBER2003
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN BISNIS
----------------------------------------------------------------
NO. GOL.
TARIF BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
-----------------------------------------------------------------
1 Januari s.d
1 Januari s.d
31 Desember 2004
31 Desember 2004
-----------------------------------------------------------------
1.
B-1/TR
s.d. 450 VA
23.500
Blok I : 0 s.d.
30 kWh : 254
Blok II : di
atas 30 kWh :
2.
B-1/TR
900 VA
26.500
Blok I : 0s.d.
108 kWh : 420
Blok II : di
atas 108 kWh :
3.
B-1/TR
1.300 VA
28.200
Blok I:0 s.d.
146 kWh : 470
Blok II : di
atas 146 kWh :
4.
B-1/TR
2.200 VA
29.200
Blok I : 0 s.d.
264 kWh : 480
Blok II : di
atas 264 kWh :
5.
B-2/TR
di atas 2.200
VA s.d. 200 kVA 30.000
Blok I : 0 s.d.
100 jam nyala:
Blok II : di
atas 100 jam
nyala
berikutnya: 545
6.
B-3/TM
di atas 200
kVA
28.400
Blok WBP = K x
Blok LWBP = 452
-----------------------------------------------------------------
Catatan :
K
:Faktor
perbandingan
antara
harga
WBP
dan
LWBP
sesuai
dengan
karakteristik
beban
sistem
kelistrikan
setempat
(
1,4
£
K
£
),
yang
ditetapkan
oleh
Direksi
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan Listrik Negara.
WBP
:
Waktu Beban Puncak
LWBP
:
Luar Waktu Beban Puncak
Jam nyala :
adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104 TAHUN 2003
TANGGAL : 31 DESEMBER 2003
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
----------------------------------------------------------------
NO. GOL.
TARIF BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
-----------------------------------------------------------------
1 Januari s.d
1 Januari s.d
31 Desember 2004
31 Desember 2004
-----------------------------------------------------------------
1.
I-1/TR
s.d. 450 VA
26.000
Blok I: 0 s.d.
30 kWh : 160
Blok II : di
atas 30 kWh :
2.
I-1/TR
900 VA
31.500
Blok I: 0 s.d.
72 kWh : 315
Blok II : di
atas 72 kWh :
3.
I-1/TR
1.300 VA
31.800
Blok I: 0 s.d.
104 kWh : 450
Blok II : di
atas 104 kWh :
4.
I-1/TR
2.200 VA
32.000
Blok I: 0 s.d.
196 kWh :455
Blok II : di
atas 196 kWh
: 460
5.
I-1/TR
di atas 2.200
VA s.d. 14 kVA 32.200
Blok I: 0 s.d.
80 jam nyala:
Blok II : di
atas 80 jam
nyala
berikutnya: 460
6.
I-2/TR
di atas 14
kVA s.d.
200 kVA
32.500
Blok WBP = K x
Blok LWBP= 440
7.
I-3/TM
di atas 200
kVA
29.500
0 s.d. 350 jam
nyala,
Blok WBP = K x
di atas 350 jam
nyala,
Blok WBP = 439
Blok LWBP = 439
8.
I-4/TT
30.000 kVAke atas
27.000 = 434
----------------------------------------------------------------
Catatan :
K
:Faktor
perbandingan
antara
harga
WBP
dan
LWBP
sesuai
dengan
karakteristik
beban
sistem
kelistrikan
setempat
(
1,4
£
K
£
),
yang
ditetapkan
oleh
Direksi
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan Listrik Negara.
WBP
:
Waktu Beban Puncak
LWBP
:
Luar Waktu Beban Puncak
Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104 TAHUN 2003
TANGGAL : 31
DESEMBER
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN KANTOR PEMERINTAH
DAN PENERANGAN JALAN UMUM
----------------------------------------------------------------
NO. GOL.
TARIF BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
-----------------------------------------------------------------
1 Januari s.d
1 Januari s.d
31 Desember 2004
31 Desember 2004
-----------------------------------------------------------------
1.
P-1/TR
s.d. 450 VA
20.000
2.
P-1/TR
900 VA
24.600
3.
P-1/TR
1.300 VA
24.600
4.
P-1/TR
2.200 VA
24.600
5.
P-1/TR
di atas 2.200 VA
s.d. 200 kVA
24.600
6.
P-2/TM
di atas 200 kVA23.800
Blok WBP= K x
Blok LWBP= 379
7.
P-3/TR
-
-
----------------------------------------------------------------
Catatan :
K
:Faktor
perbandingan
antara
harga
WBP
dan
LWBP
sesuai
dengan
karakteristik
beban
sistem
kelistrikan
setempat (
1, 4
K 2 ), yang ditetapkan oleh
Direksi
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan Listrik Negara.
WBP
:
Waktu Beban Puncak
LWBP
:
Luar Waktu Beban Puncak
Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRANVII
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104 TAHUN 2003
TANGGAL : 31 DESEMBER 2003
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK TRAKSI
----------------------------------------------------------------
NO. GOL.
TARIF BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
-----------------------------------------------------------------
1 Januari s.d
1 Januari s.d
31 Desember 2004
31 Desember 2004
-----------------------------------------------------------------
1.
T/TM di atas 200
kVA
23.000 *)
Blok WBP= K x
Blok LWBP= 360
----------------------------------------------------------------
Catatan :
*)
:Perhitungan
biaya
beban
didasarkan
pada
hasil
pengukuran
daya maksimum bulanan untuk :
a.daya
maksimum
bulanan
0,5
dari
daya
tersambung,
biaya
beban
dikenakan
sebesar
daya
maksimum
terukur;
b.daya
maksimum
bulanan
0,5
dari
daya
tersambung,
biaya beban dikenakan 50% daya tersambung terukur.
WBP
:
Waktu Beban Puncak
LWBP :
Luar Waktu Beban Puncak
K
:Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan
karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4
K
),
yang
ditetapkan
oleh
Direksi
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRANV III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 104 TAHUN 2003
TANGGAL : 31 DESEMBER 2003
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK CURAH (BULK)
----------------------------------------------------------------
NO. GOL.
TARIF BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
-----------------------------------------------------------------
1 Januari s.d
1 Januari s.d
31 Desember 2004
31 Desember 2004
-----------------------------------------------------------------
1.
C/TM
di atas 200 kVA26.500
Blok WBP= K x
Blok LWBP= 390
-----------------------------------------------------------------
Catatan :
Tarif ini untuk keperluan penjualan secara curah kepada Pemegang
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (PIUKU).
K
:Faktor
perbandingan
antara
harga
WBP
dan
LWBP
sesuai
dengan
karakteristik
beban
sistem
kelistrikan
setempat
(
1,4
K
),
yang
ditetapkan
oleh
Direksi
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan Listrik Negara.
WBP
:Waktu Beban Puncak
LWBP
:
Luar Waktu Beban Puncak
Jam nyala :
adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN IX
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 104 TAHUN 2003
TANGGAL : 31DESEMBER 2003
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK MULTIGUNA
----------------------------------------------------------------
NO. GOL.
TARIF BATAS DAYA
BIAYA BEBAN
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh)
-----------------------------------------------------------------
1 Januari s.d
1 Januari s.d
31 Desember 2004
31 Desember 2004
-----------------------------------------------------------------
1.
M/TR/TM/TT
-
-
1.380 *)
-----------------------------------------------------------------
1).Tarif
ini
diperuntukkan
hanya
bagi
penggunaan
tenaga
listrik
yang karena berbagai hal tidak dapat dicakup oleh ketentuan
tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV,
V,
VI,
VII
dan
VIII,
Keputusan
Presiden
ini
atau
atas
kesepakatan para pihak.
2).Tarif
ini
dapat
diberlakukan
untuk
berbagai
kegunaan
diantaranya :
a.Tarif
untuk
dasar
perhitungan
harga
ekspor-impor
energi
listrik
antara
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
dengan
pihak
lain
demi
terciptanya
hubungan
timbal
balik
yang
saling
menguntungkan;
b.Tarif
untuk
dasar
perhitungan
harga
atas
energi
listrik
yang
oleh
pelanggan
dikehendaki
mempunyai
sifat
lebih
dari
yang
baku
atau
yang
telah
disanggupi
oleh
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
sebagai
sifat
baku
baik
dalam
hal
mutu,
keandalan maupun pelayanan;
c.Tarif
untuk
dasar
perhitungan
harga
atas
energi
listrik
bagi
pelanggan
listrik
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
yang
bebannya
dapat
dan
boleh
diatur,
dipotong,
atau
dikeluarkan
dari
sistem
oleh
Perusahaan
Perseroaan
(PERSERO)
PT
Perusahaan
Listrik Negara sesuai kesepakatan bersama;
d.Tarif untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang ingin
menginterkoneksikan
sistem
kelistrikan
dengan
sistem
kelistrikan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan
Listrik
Negara,
baik
dengan
aliran
daya
antar
sistem
maupun
tanpa
adanya
aliran
daya
antar
sistem;
e.Tarif
untuk
dasar
perhitungan
harga
bagi
pihak
yang
memerlukan
energi
listrik
dari
Perusahaan
Perseroaan
(PERSERO)PT
Perusahaan
Listrik
Negara
secara
musiman
atau
dengan
pola
beban
tertentu
yang
disepakati
bersama;
f.Tarif
untuk
dasar
perhitungan
harga
atas
energi
listrik
yang
oleh
karena
sesuatu
hal
tidak
dapat
dikenakan
menurut tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II,
III,
IV,
V,
VI,
VII
dan
VIII,
Keputusan
Presiden
ini yang diantaranya adalah karena :
-bersifat sementara (jangka waktu pendek);
-tergantung
kondisi
sistem
kelistrikan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
(kemampuan);
-adanya
peluang
bisnis
para
pihak
yang
saling
menguntungkan.
Keterangan :
*)
Sebagai tarif maksimum
Di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap
faktor
pengali
"N"
dengan
nilai
"N"
tidak
lebih
dari
(satu).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
