Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diberikan
honorarium setiap bulan.
HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN
Ditetapkan: 2004-10-18
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah sebagai berikut:
- Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp. 3.0000.000,00 (tiga juta
rupiah);
- Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesat Rp. 2.000.000,00 (dua
juta rupiah).
Pasal 3
Pemberian honorarium bagi Ketua/Ketua Pengganti dan
Anggota/Anggota Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilakukan sampai dengan terbentuknya lembaga Pengadilan Hubungan
Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
---
PRESIDEN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Dengan Berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 120 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Ketua
Pengganti, Anggota, dan Anggota pengganti Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
