Departemen yang terkait dengan dan/atau menyelenggarakan kewenangan di bidang
politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta
agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut:
- Departemen Luar Negeri
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro,
dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat
dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan
masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
---
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, dan masing-
masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang,
dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Subbidang.
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro,
dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Subbagian.
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat,
dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan
masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3(tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat, dan
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Subbidang.
- Departemen Pertahanan
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro,
dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
3 (tiga) Subbagian.
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
---
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat,
dan masing-masing Inspektorat membawah-kan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan
masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing-
masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang,
dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Subbidang.
- Departemen Keuangan
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Biro,
dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Subbagian.
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Inspektorat,
dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Direktorat,
dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
6 (enam) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
---
banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Pusat/Biro, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Pusat/Biro, dan
masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang/ Subbagian.
- Departemen Agama
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro,
masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
3 (tiga) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat,
dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan
masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing-
masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang,
dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Subbidang.